Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemko Siantar Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan 11.000 Pekerja

Johan Panjaitan • Rabu, 21 Mei 2025 | 19:35 WIB

 

 

SOSIALISASI: Pemko Pematangsiantar sosialisasi tentang jaminan sosial Ketenagakerjaan. (PRA EVASI/SUMUTPOS)
SOSIALISASI: Pemko Pematangsiantar sosialisasi tentang jaminan sosial Ketenagakerjaan. (PRA EVASI/SUMUTPOS)

SIANTAR, sumutpos.Jawapos.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan. Pendanaannya bersumber dari ABPD-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar pada Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025. Untuk tahun ini, pembayaran Rp16.800 per orang, mulai Juni hingga Desember.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, di acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu (21/05/2025) pagi.

Robert dalam laporannya memaparkan, tujuan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, sebagai pedoman untuk menjamin para pekerja bukan penerima upah yang masuk ketegori pekerja rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian para pekerja bukan penerima upah.


Menurut Robert, sosialiasi tersebut diikuti 128 peserta, yang terdiri atas OPD terkait, para camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar. Ditambah Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan serta Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

“Untuk tahun 2025, program ini berlaku bagi 11 ribu pekerja rentan dengan pembayaran Rp16.800 per orang per bulan, mulai Juni hingga Desember. Dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-DBHCHT Kota Pematangsiantar pada anggaran Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025,” terang Robert.

Sekda Siantarv Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

“Peraturan Wali Kota yang disosialisasikan hari ini adalah langkah nyata Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang seringkali terabaikan dalam hal perlindungan sosial,” terangnya.

Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap berbagai permasalahan sosial, seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian. Oleh karena itu, perlindungan sosial bagi mereka sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Melalui program jaminan sosial, sambungnya, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya perlindungan sosial ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta memiliki jaminan hidup yang lebih baik di masa depan. (mag7/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#bpjs ketenagakerjaan #pematangsiantar #apbd #pekerja rentan