Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengunjung Keluhkan Pengutipan Retribusi di Tangkahan Langkat

Juli Rambe • Minggu, 8 Juni 2025 | 19:50 WIB
PADAT: Objek wisata Tangkahan di Kecamatan Batangserangan, Langkat dipadati wisatawan saat libur Iduladha 2025. (Dok: Istimewa/Sumut Pos)
PADAT: Objek wisata Tangkahan di Kecamatan Batangserangan, Langkat dipadati wisatawan saat libur Iduladha 2025. (Dok: Istimewa/Sumut Pos)

 

STABAT, SUMUTPOS.CO- Objek wisata Tangkahan di Kecamatan Batangserangan, Langkat, menajdi pilihan warga untuk menikmati liburan panjang. Bahkan, saat libur Iduladha 1446 h, lokasi pemandaian air sungai ini dipadati wisatawan.

Tapi, nama Tangkahan menjadi rusak, karena banyaknya keluhan dari wisatawan, karena harus membayar retribusi berulang.

Keluhan retribusi ini disampaikan salah seorang pengunjung, Ali (28) warga Jakarta. 

"Saya datang ke Tangkahan ini bersama keluarga. Ini yang kedua kali saya datang ke Tangkahan," ujar Ali, akhir pekan kemarin. 

Kata Ali, kelestarian hutan di Tangkahan masih terjaga. "Kalau sepenglihatan saya hutannya masih terjaga dan alamnya masih baik lah," kata Ali. 

Namun disayangkan, pengutipan retribusi yang resmi maupun tidak resmi itu mengganggu wisatawan. 

"Kami banyak bayar, setelah tiba di lokasi Tangkahan. Pertama kami membayar uang jembatan Rp10 ribu per kendaraan. Kalau ini bisa saya bilang pengutipan liar, tidak jelas identitas yang mengutip," kata Ali. 

"Kemudian kami membayar uang masuk sebelum portal masuk ke Tangkahan sebesar Rp15 ribu perorang. Rp15 ribu itu, terdiri uang tiket masuk, uang parkir, dan uang asuransi," sambungnya. 

Lebih lanjut, kata Ali, keluarganya kembali dikenakan pengutipan uang setelah parkir kendaraan. 

"Penyeberangan getek Rp5 ribu per orang. Kemudian uang sewa tikar Rp50 ribu. Ya kalau kami pengunjung pasti memberatkan, kenapa tidak di-include sekali bayar saja," ujar Ali. 

Selama di Tangkahan, Ali menyebut, pengunjung dapat menikmati beberapa hal yang sering dilakukan. Mulai dari hanyut ban, naik speedboat hingga mandi gajah. 

"Di hari libur, pengunjung sangat ramai," kata Ali. 

Terpisah, soal pengutipan liar di objek wisata Tangkahan, Langkat, mendapat perhatian dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim. Aparat penegak hukum (APH) pun diminta untuk menangkap pelaku pungli di objek wisata Tangkahan, Langkat.

"Pihak kepolisian harus menangkap pelaku pungli. Dan telusuri apakah ada kaitan dengan ormas yang melakukan pungli tersebut," ujar Rahim.

Kepada Pemkab Langkat, dia menyarankan, untuk harus benar-benar tegas agar dapat menghilangkan dan membasmi praktik pungli tersebut. Buntut pungli di objek wisata, kata Rahim, mengganggu investasi dan pendapatan asli daerah yang disetor ke kas.

"Pak Presiden Prabowo memerintahkan TNI-Polri menindak tegas dan menangkap pelaku pungli ini di Indonesia. Segala jenis harus ditindak APH demi mendukung Presiden Prabowo, apabila tidak diberantas berarti tidak mendukung Presiden Prabowo dalam memberantas pungli," ucap Rahim. 

"Kalau di bawah tidak mendukung, bagaimana pungli bisa hilang sebagaimana diinginkan Presiden Prabowo. Saya menduga pungli yang tidak resmi ini ada oknum ormas di belakangnya atau bekerja sama oknum pemerintah daerah. Jangan-jangan pungli ini berkedok retribusi," sambungnya. 

Dia menambahkan, dinas pariwisata selaku stakeholder terkait dan leading sektor dapat berkolaborasi dengan unsur Polri-TNI. 

"Berapa sebenarnya pengutipan ini, harus ditelusuri APH kemana aliran uang pungli tersebut kalau mau wisata Langkat maju dan wisatawan pun nyaman ketika menikmati liburan. Saya menyarankan pengutipan retribusi di Tangkahan hanya sekali saja, jangan berulang-ulang," tandasnya. (ted/ram)

Editor : Juli Rambe