PADANGSIDIMPUAN, Sumutpos.Jawapos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah bangunan yang dijadikan sebagai kantor Kontraktor di Jalan Teratai, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Jumat (27/6/2025).
Bangunan tersebut diketahui didiami PT DNG (Dalihan Natolu Grup). Salah satu perusahaan konstruksi besar di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Amatan wartawan, Jumat siang, rumah yang dipagar setinggi 2 meter itu tampak sepi, dan tidak ada tanda-tanda aktivitas. Ada dua buah bangunan yang terdapat di dalamnya.
Dan salah satu pintu bagian depan rumah, yang merupakan bangunan utama, tampak disegel selembar kertas berwarna merah dan putih yang bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ada banyak kendaraan mobil yang terparkir di sekitar sini. Tidak seperti biasanya," ungkap salah seorang warga, yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar lokasi.
"Saya tidak tahu ada kejadian apa, tapi ada sejumlah orang yang mondar mandir keluar masuk rumah tersebut," ujarnya.
Belum diketahui terkait apa, petugas dari KPK datang dan menyegel bangunan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi mengenai penyegelan itu, belum dapat memberikan keterangan.
"Oh iya, saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu, ya. Nanti saya informasikan kembali," ucap Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pihaknya ada melakukan OTT di Medan, terkait penyegelan kantor Dalihan Natolu Grup di Padangsidimpuan.
Namun, Fitroh tak menjelaskan lebih detail terkait OTT tersebut. Hanya saja, kabar menyebut bahwa OTT dilakukan atas dugaan korupsi terkait proyek anggaran provinsi.(mag-10/han)
Editor : Johan Panjaitan