BINJAI, Sumutpos.jawapos.com - Realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) yang dianggarkan Dinas Perhubungan Kota Binjai untuk Bus Trans dan kendaraan dinas, yang berujung menjadi temuan auditor tersebut mengakibatkan kegadungan antara Dishub Binjai dan SPBU.
Dugaan kongkalikong itu terjadi karena salah satu pihak yang berseteru menuding telah mengeluarkan bon diduga palsu. Karenanya, unsur tindak pidana dalam realisasi belanja BBM tersebut sudah terpenuhi.
"Kalau dibilang ada bon diduga palsu, berarti ada pelanggaran hukum. Sudah ada yang menuduh dan terjadi kongkalikong atau bersubahat dalam transaksi belanja BBM tersebut," ujar Darma yang berdomisili di Binjai Barat, Senin (28/7).
Sejatinya belanja dengan menggunakan APBD atau uang negara, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Juga semuanya harus tertib administrasi.
Ketika ada temuan kelebihan bayar, diduga terjadi transaksi fiktif yang merugikan keuangan negara. "SPBU juga terancam tutup operasionalnya jika bersubahat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Hal ini juga sudah menjadi temuan auditor," tambah warga lainnya, Doli.
Dia juga menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan tersebut. "Sudah ada aturannya dan jika menjadi temuan, bukan menjadi merasa paling benar," katanya.
"Atau jangan-jangan, diduga perbuatan ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Polisi dan jaksa pasti akan menunggu laporan masyarakat," sambungnya.
Sementara, Kepala UPT Bus Trans Binjai, Amrun Wibowo tidak merespon konfirmasi wartawan untuk keberimbangan. Sikap tidak responsif juga ditunjukkan Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak.
Pejabat yang disebut-sebut dekat dengan wali kota itu, tidak memberi tanggapan ketika dikonfirmasi. Terpisah, SPBU 14.207.166 tidak bersedia memberikan komentarnya, belum lama ini.
Saat didatangi ke SPBU yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur, pengawas tidak dapat memberi keterangan. "Bukan kapasitas saya," katanya.
Sebelumnya, auditor menemukan adanya indikasi perilaku koruptif berupa dugaan mark-up dalam realisasi anggaran belanja BBM pada Dishub Kota Binjai tahun anggaran 2024. Soalnya, laporan auditor menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi dengan data transaksi yang telah dilakukan.
Dalam laporan auditor, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp345 jutaan. Namun dalam realisasinya, ditemukan adanya dugaan mark-up yang tidak sesuai dengan kondisi.
Adapun belanja BBM dimaksud untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai yang digunakan untuk antar jemput anak sekolah, transportasi peserta kegiatan tertentu atau hal lain yang membutuhkan. Sistem belanja BBM ini dengan cara deposit pada salah satu SPBU di Kota Binjai.
Bagi sopir yang mau melakukan pengisian BBM, dilengkapi dengan surat pengantar. Namun sistem kerjasama belanja BBM melalui deposito ini tidak dapat ditunjukkan Dishub Binjai kepada auditor.
Terlebih lagi selama tahun 2024, Bus Trans Binjai yang jarang terlihat mengaspal malah menghabiskan uang negara hampir Rp100 juta untuk realisasi belanja BBM. Sementara, Dishub Binjai menganggarkan untuk belanja BBM untuk Bus Trans hampir Rp150 juta.
Namun dalam pemeriksaan auditor, ada ditemukan dugaan mark-up belanja BBM dengan kerugian negara puluhan juta rupiah. Temuan lainnya dalam laporan auditor, realisasi belanja BBM untuk kendaraan operasional dan sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan hingga diduga terendus perilaku mark-up.
Sistem belanja BBM untuk kendaraan dinas ini dilakukan secara tunai yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan pemeriksaan auditor, ditemukan selisih puluhan juta rupiah dalam realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas tersebut.
Catatan auditor, dugaan mark-up pada realisasi belanja BBM di Dishub Binjai terjadi karena pucuk pimpinan pada OPD itu selaku pengguna anggaran, tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Karenanya, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 10 ayat (1) huruf k dituliskan bahwa kepala OPD selaku pengguna anggaran memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran pada dinas yang dipimpinnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan