Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Soal Mesin Judi di SDN Terbengkalai, Kapolsek dan Plt Kadisdik Langkat Sampaikan Keterangan Berbeda

Johan Panjaitan • Kamis, 31 Juli 2025 | 21:40 WIB
AMANKAN: Polsek Bahorok saat mengamankan mesin judi di dalam kelas pada sekolah tak aktif.
AMANKAN: Polsek Bahorok saat mengamankan mesin judi di dalam kelas pada sekolah tak aktif.

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Polemik keberadaan mesin judi jenis jackpot dan tembak ikan di sekolah dasar negeri terbengkalai di Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik. Namun, dua pejabat terkait justru memberikan keterangan berbeda soal temuan yang viral di media sosial.

Sekolah yang dimaksud adalah SD Negeri 050655 di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Sekolah ini diketahui sudah tidak lagi aktif dan tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Gembira Ginting, yang sempat meninjau langsung lokasi bersama rombongan, menyampaikan bahwa sekolah tersebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.

“Sebagaimana yang viral di media sosial itu di SDN 050655 Lau Damak, bahwa aktivitas sekolah ini sudah dua tahun terhenti,” kata Gembira dalam video yang diterima wartawan, Kamis (31/7/2025).

Gembira menyebut bahwa video yang beredar di media sosial kurang akurat dan terkesan menyudutkan. “Sebenarnya kurang update beritanya, seolah-olah ada aktivitas belajar. Padahal sekolah ini sudah dua tahun kosong. Yang memviralkan ini ada niat-niat yang kurang baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada lagi kegiatan pendidikan di lokasi tersebut sepanjang tahun 2025.

“Kosong melompong dan tidak ada lagi mobiler. Mungkin masyarakat menganggap sekolah ini tidak dipergunakan, sehingga ada yang menumpuk alat-alat judi di sekitar pekarangan,” jelas Gembira.

Menurutnya, mesin-mesin judi itu hanya disimpan sementara dan baru sekitar satu bulan terakhir berada di lokasi tersebut.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang. Ia menegaskan bahwa mesin-mesin judi tersebut sudah disimpan di lokasi sekolah selama kurang lebih dua tahun.

“Mesin-mesin rusak itu disimpan kurang lebih sudah dua tahun,” ujar Situmeang.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa mesin-mesin itu milik seseorang berinisial BT yang diketahui tinggal di sekolah tersebut. “Dia (BT) sudah tinggal di situ lebih kurang 10 tahun. Sekolah juga sudah tidak aktif sejak 2023,” tambahnya.

Meski demikian, Situmeang menepis anggapan bahwa BT adalah bandar judi. “BT bukan bandar judi, karena memang tidak ada mesin yang beroperasi. Semua mesin dalam kondisi rusak. BT masih kami anggap saksi karena belum ada perbuatan tindak pidana perjudian yang bisa kami persangkakan,” tegasnya.

Perbedaan pernyataan antara Disdik Langkat dan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan aset pemerintah daerah, khususnya fasilitas pendidikan yang terbengkalai. Dugaan pembiaran mencuat, apalagi jika benar mesin judi telah lama berada di sekolah tanpa tindakan tegas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Disdik Langkat terkait langkah konkret untuk mengamankan kembali aset tersebut dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.(ted/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#mesin judi #viral #sekolah dasar negeri