STABAT,Sumutpos.jawapos-Penemuan sejumlah mesin judi di bekas gedung SD Negeri 050655 Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, memicu gelombang kritik publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting, yang dinilai telah lalai melakukan pengawasan terhadap aset pendidikan tersebut.
Pengamat pendidikan dan sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan, Abdul Rahim, mendesak Bupati Langkat, Syah Afandin, untuk mengevaluasi jabatan Gembira Ginting. Menurutnya, dugaan pembiaran terhadap keberadaan mesin judi di lingkungan sekolah adalah bentuk kelalaian serius yang mencoreng dunia pendidikan.
“Saya rasa Bupati Langkat dapat mengevaluasi Gembira Ginting dari jabatan Plt Kadisdik Langkat,” kata Rahim akhir pekan kemarin.
Rahim yang juga Koordinator Lawan Institute Sumut itu menyebut, judi adalah tindak pidana dan memiliki dampak merusak dalam tatanan sosial, apalagi jika berada di lingkungan pendidikan yang seharusnya steril dari kegiatan negatif.
“Meletakkan mesin judi di sekolah yang tidak dipakai tetap tak etis. Itu mencoreng nama baik institusi pendidikan dan bisa menciptakan preseden buruk,” ujarnya.
Ia juga mendesak kepolisian untuk menelusuri asal usul mesin judi, termasuk identitas pemilik dan pihak yang meletakkannya di sekolah.
“Siapa yang meletakkan, siapa pemiliknya, dan bagaimana bisa sekolah jadi tempat penyimpanan alat perjudian. Polisi harus tegas sesuai hukum, karena ini merusak moral dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) buka suara. Ia menyatakan tidak mentolerir penggunaan sekolah untuk penyimpanan mesin judi dan meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut.
“Sekolah itu bukan tempat untuk hal seperti itu. Kita minta polisi segera usut,” tegas Ondim.
Menurutnya, sekolah itu memang telah kosong selama dua tahun tanpa aktivitas belajar mengajar. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan fasilitas sekolah secara bebas.
“Sekarang sudah ditempatkan empat orang untuk menjaga sekolah itu,” imbuhnya.
Namun, Ondim tidak merespons desakan publik agar mengevaluasi Plt Kadisdik Langkat. Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Gembira Ginting akan memasuki masa purnabakti dalam beberapa bulan ke depan.
Baca Juga: Cara Menanam Pisang Dalam Pot, Lakukan Cara Ini Agar Panen Cepat Berbuah LebatBaca Juga: Soal Mesin Judi di SDN Terbengkalai, Kapolsek dan Plt Kadisdik Langkat Sampaikan Keterangan Berbeda
Desakan evaluasi terhadap Gembira Ginting semakin kuat setelah munculnya perbedaan keterangan antara dirinya dan pihak kepolisian. Gembira menyebut mesin judi baru sebulan berada di lokasi. Namun, pernyataan ini berbeda dengan hasil penyelidikan Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, yang menyebut keberadaan mesin itu sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
“BT tinggal di sekolah itu, dan bangunan sudah tidak aktif sejak 2023. Dia sudah tinggal di situ lebih kurang 10 tahun,” jelas AKP Tunggul.
Meski demikian, Tunggul menyebut bahwa BT, yang disebut-sebut sebagai pemilik mesin tembak ikan dan jackpot, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mesin tersebut dalam kondisi rusak dan belum ditemukan unsur pidana perjudian yang aktif.
“BT masih berstatus saksi. Belum ada perbuatan pidana perjudian yang bisa kami persangkakan,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi integritas serta ketegasan aparat penegak hukum dan pejabat daerah dalam menjaga marwah institusi pendidikan dari praktik yang mencederai nilai moral dan hukum.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan