DAIRI, SUMUT POS- Berkat Anugerah Karunia Situmorang (35) warga yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, meminta kepastian hukum kepada Kepolisian Resor (Polres) Dairi, terkait laporanya atas dugaan pencemaran nama baik menista dengan tulisan sesuai Pasal 311 KUHP yang dilakukan 3 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi.
Ketiga Komisioner Bawaslu Dairi yang dilaporkan itu sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/37/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal, 21 Januari 2025 masing-masing berinisial, IM, LWS serta RB.
Kepada wartawan, Berkat Anugerah Karunia Situmorang di Sidikalang, Jumat (15/8/2025) mengatakan dirinya melaporkan ketiganya karena dituduh tidak taat dan menyalahi wewenang.
"Mereka telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya tanpa ada bukti. Harusnya, ada pembuktian apa yang sudah saya lakukan telah menyalahi wewenang," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Dirinya membenarkan bahwa dirinya adalah staf pada Divisi Penanganan Pelangaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dairi.
Jadi, secara kelembagaan, ketiga pimpinan dan anggota Bawaslu itu, bukanlah pimpinannya.
"Pimpinan saya adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu, sebagai aparatur sipil negara (ASN) bekerja di Bawaslu, atas Surat Keputusan (SK) Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara," ucap Anugerah.
Dikatakannya, sebelum melapor ke polisi, dirinya minta klarifikasi, demi harga diri dan kehormatan. Tetapi diabaikan yang membuat dirinya merasa dilecehkan.
"Begitu masalah itu saya lapor polisi, dan saya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Dairi. Ketiga terlapor datang minta tolong ke saya supaya mau berdamai, dan mereka minta ke penyidik Polres supaya dimediasi serta difasilitasi.
Mereka minta laporan saya di Polres dicabut. Permintaan itu sempat saya ladeni dan dilakukan mediasi di Polres Dairi," tambahnya.
Pada mediasi pertama bulan April 2025, dirinya mau mencabut laporan dengan syarat mereka mengganti biaya yang sudah dikeluarkan karena pakai kuasa hukum.
Kedua, mereka harus menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, untuk memulihkan nama baik dirinya.
"Selanjutnya, pada mediasi kedua, bulan Mei 2025, ketiganya tidak hadir dengan alasan sepele hanya karena turun hujan," kata Anugerah.
Penyidik Polres Dairi menyimpulkan saat itu, mediasi tidak ada kesepakatan atau tidak terjadi.
Anugerah menyatakan, masalah ini sudah terlalu lama, menggantung hingga 7 bulan tanpa kejelasan.
"Jadi saya minta kepastian secara hukum kepada Polres Dairi atas laporan dimaksud," pungkasnya.
Ipda Ringkon Manik menyatakan, akan menanyakan dulu kepada Kasat Reskrim, Iptu Wilson Panjaitan, bagaimana perkembangan penyelidikan laporan ASN tersebut. (rud/ram)
Editor : Juli Rambe