MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023, dengan total pagu Rp43,74 miliar.
Keempat tersangka diantaranya, RS selaku konsultan pengawas ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan Ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
Kemudian, AHD selaku konsultan pengawas ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus. ISRS selaku konsultan pengawas ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Ruas Jalan Bulan-bulan menuju gambus laut.
"Dan FRH selaku selaku konsultan pengawas jalan pada Ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan Kabupaten Batubara," ujar Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Selasa (2/9/2025).
Modus operandi keempat konsultan pengawas tersebut, terangnya, dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan, hingga mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Terhadap keempat tersangka, tegasnya, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari kedepan," pungkasnya.
Diketahui, total tersangka dalam kasus ini, berjumlah 12 orang. Dimana sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka.
Diantaranya, MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya.
Kemudian, RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang. Lalu, SSL selaku Wakil Direktur III CV Nayla Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas PUTR Batubara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (man/ram)
Editor : Juli Rambe