SITINJO-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RDG (43) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kantor Camat Sitinjo, Kabupaten Dairi, dilaporkan sudah lebih dari tiga bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Camat Sitinjo, Untung Roy Nahampun, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Untung, RDG awalnya mengajukan izin sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit terhitung mulai 3 hingga 6 Juni 2025. Namun setelah masa izin habis, RDG tidak kembali masuk kerja dan tidak ada lagi kabar yang jelas.
"Setelah tanggal 6 Juni, RDG sempat menghubungi saya menggunakan nomor baru, dan menyampaikan alasan tidak masuk kantor karena ingin menenangkan diri akibat masalah rumah tangga,” jelas Camat.
Sebagai atasan langsung, Camat Sitinjo menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada RDG pada bulan Agustus 2025. Namun, ASN tersebut tetap tidak memenuhi panggilan.
Selain itu, teguran lisan dan penjatuhan hukuman disiplin ringan juga sudah dilakukan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Untung menambahkan bahwa sebelum menjabat di Kantor Camat Sitinjo, RDG merupakan pegawai di Dinas Kesehatan, dan hingga kini, gaji RDG masih tercatat di dinas tersebut.
“Kami sudah menyurati Dinas Kesehatan dan BKPSDM agar gajinya dihentikan. Dan memang, gaji bulan Juli dan Agustus 2025 sudah tidak dibayarkan lagi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Camat Sitinjo telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk penanganan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan