Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Oknum Kasi Kantor Camat Sitinjo Dairi Terancam Dipecat Sesuai PP 94 Tahun 2021

Johan Panjaitan • Selasa, 9 September 2025 | 14:45 WIB
Kepala BKPSDM Dairi, Junihardi Siregar (tengah), Sekretaris, Roy Karya Sinaga, Kabid Pembinaan dan Pengembangan SDM, Henry Sigalingging jelaskan telah menerima laporan ada ASN bolos kerja 3 bulan.
Kepala BKPSDM Dairi, Junihardi Siregar (tengah), Sekretaris, Roy Karya Sinaga, Kabid Pembinaan dan Pengembangan SDM, Henry Sigalingging jelaskan telah menerima laporan ada ASN bolos kerja 3 bulan.

DAIRI,sumutpos.jawapos.com-Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kantor Camat Sitinjo, Kabupaten Dairi inisial, RDG (43), terancam dipecat karena sudah 3 bulan lebih tidak masuk kantor atau bolos.

Pemecatan dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar bersama Sekretaris, Roy Karya Sinaga dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembangan SDM, Henry Sigalingging dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025) mengatakan, telah menerima laporan dan sudah melakukan verifikasi ke Kantor Camat Sitinjo terkait ASN yang bolos kerja itu.

Roy menjelaskan, setelah menerima laporan Camat Sitinjo, Untung Nahampun, pihaknya melakukan veripikasi kehadiran ASN dimaksud ke Kantor Camat Sitinjo pada, 7 Agustus 2025 lalu.

"Hasil verifikasi kami lakukan, laporan Camat, sejak 10 Juni 2025 yang bersangkutan tidak masuk kantor atau absen tanpa alasan jelas,"ucap Roy.

Selain tidak pernah masuk kerja, keterangan disampaikan Camat Sitinjo, terungkap dalam 2 tahun terakhir yang bersangkutan menerima gaji terdata di dinas Kesehatan Dairi.

Karena sebelum dimutasi ke Kantor Camat Sitinjo, RDG bertugas di Dinkes Dairi. Langkah selanjutnya, sesuai perturan akan membentuk tim pemeriksa. Tim pemeriksa yakni atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Lalu tim yang akan menjatuhi hukuman. RDG terancam dipecat sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang tertuang pada pasal 11 ayat 1 huruf e angka 3 dan 4 hukuman disiplin yakni ketidak hadiran 10 hari secara terus menerus tanpa keterangan, atau akumulasi 28 hari per tahun.(rud/han).

Editor : Johan Panjaitan
#kasi #bolos kerja #Camat Sitinjo