Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Nias Barat Cari Solusi untuk Honorer R2, R3, dan R4

Juli Rambe • Sabtu, 13 September 2025 | 19:00 WIB
Plt. Kadis Kominfo Nias Barat, Nehesokhi Halawa. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
Plt. Kadis Kominfo Nias Barat, Nehesokhi Halawa. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

NIAS BARAT, SUMUT POS – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar jumpa pers terkait tenaga honorer R2, R3, dan R4. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kominfo, Onolimbu, Jumat (12/9/2025) sore.

Plt. Kadis Kominfo Nias Barat, Nehesokhi Halawa, menyampaikan bahwa Pemkab sangat memahami keresahan para tenaga honorer. Aspirasi yang mereka sampaikan ke BPKSDM dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan dan status kepegawaian tenaga honorer.

Menurutnya, pengusulan data tenaga honorer telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB. Seluruh berkas yang diajukan juga berdasarkan data resmi yang tercatat dalam database BKN sudah diajukan oleh pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Ia menambahkan, hingga kini Pemkab Nias Barat masih menunggu proses lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sesuai amanat Undang-Undang ASN, setiap daerah wajib menata tenaga non-ASN secara bertahap dan sesuai dengan regulasi.

Terkait anggaran, Nehesokhi mengakui bahwa keterbatasan fiskal daerah Kabupaten Nias Barat menjadi tantangan tersendiri. Meski begitu, Pemkab Nias Barat tetap berkomitmen mencari solusi terbaik, termasuk mempertimbangkan opsi tenaga PPPK paruh waktu serta kemungkinan penyesuaian anggaran di masa mendatang.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat selalu mengedepankan dialog. Tenaga honorer diimbau untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan berlebihan, serta menyampaikan aspirasi melalui jalur komunikasi yang telah dibuka Pemkab Nias Barat.

“Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan. Pemkab Nias Barat berusaha semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik,” ungkap Nehesokhi.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani Bupati Nias Barat memiliki konsekuensi hukum. Artinya, setiap data yang diajukan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

“Jika terdapat ketidaksesuaian, penandatangan SPTJM dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, maupun pidana. Karena itu, Pemkab Nias Barat berhati-hati dan bertanggung jawab penuh dalam setiap langkah,” tegasnya. 

Sementara itu, Pemkab Nias Barat telah mengajukan usulan PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang terdaftar pada data BKN, dengan total 1512 orang yang terdiri dari Guru sebanyak 734 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 292 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 486 orang.

Melalui siaran pers ini pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat berharap kepada seluruh tenaga honorer supaya bisa tenang dan bersabar serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (mag-9/ram)

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#nias barat #Tenaga honorer di Nias Barat #Honorer R2 R3 R4