Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nomor WhatsApp Anggota DPRD Sergai Diretas, Modus Penipuan Minta Pinjaman Uang

Johan Panjaitan • Kamis, 18 September 2025 | 11:45 WIB
Salah satu tangkapan layar pesan WhatsApp dari nomor Darma Sutra yang telah diretas. (REPRO/SUMUT POS)
Salah satu tangkapan layar pesan WhatsApp dari nomor Darma Sutra yang telah diretas. (REPRO/SUMUT POS)

SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Kasus penipuan digital kembali terjadi dan kali ini menimpa anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Darma Sutra. Nomor WhatsApp milik politisi tersebut diduga telah diretas dan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan dengan modus meminta pinjaman uang.

Peristiwa ini pertama kali terungkap saat seorang awak media menerima pesan mencurigakan dari nomor Darma Sutra yang meminta uang sebesar Rp5 juta. Merasa tidak yakin dengan permintaan tersebut, sang wartawan segera menghubungi pihak Humas DPRD Sergai untuk klarifikasi.

Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa nomor WhatsApp Darma Sutra memang telah diretas.

“Memang benar nomor Pak Darma Sutra diretas. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan beliau, apalagi untuk meminta uang, bisa dipastikan itu bukan dari beliau,” tegas Riva, Kasubag Umum DPRD Sergai, Rabu (17/09/2025).

Riva mengatakan bahwa pihak sekretariat DPRD telah menginformasikan kejadian ini kepada rekan-rekan media dan internal lembaga, guna mencegah terjadinya kesalahpahaman ataupun korban penipuan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan insan pers, mengingat Darma Sutra dikenal sebagai sosok yang akrab dan mudah dihubungi. Dengan nomor kontak yang kini dikuasai oleh pelaku, potensi penipuan sangat besar, terutama terhadap pihak yang tidak mengetahui kondisi sebenarnya.

“Kalau dibiarkan, ini sangat berbahaya. Bisa saja ada yang percaya dan langsung mentransfer uang. Polisi harus segera turun tangan sebelum ada korban,” ujar salah satu wartawan.

Pelaku Bisa Dipidana 12 Tahun Penjara

Aksi peretasan dan penyalahgunaan identitas ini tergolong tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 30: Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Pasal 35: Melarang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghapusan, atau pemalsuan data elektronik yang merugikan orang lain.

Pasal 51: Menyatakan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesan digital, terutama yang berisi permintaan uang atau informasi pribadi. Jika menerima pesan mencurigakan, lakukan konfirmasi langsung ke pihak bersangkutan sebelum mengambil keputusan apa pun.

Pihak DPRD Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan-pesan yang mengatasnamakan pejabat publik, terlebih jika terkait dengan transaksi finansial.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#DPRD Sergai #penipuan #diretas #pinjaman uang #whatsapp