LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) masih menyisakan tanda tanya dan keresahan di tengah keluarga korban. Sudarno, warga Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, masih terus memperjuangkan keadilan atas perlakuan tidak menyenangkan yang dialami anaknya saat duduk di bangku Sekolah Dasar.
Meski penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, Sudarno dan istrinya masih berharap adanya keadilan hukum yang ditegakkan secara adil dan transparan.
“Laporan kami ke polisi memang telah dihentikan. Tapi ke mana lagi kami harus mencari keadilan kalau bukan kepada aparat penegak hukum? Kami masih sangat berharap,” ujar Sudarno kepada Sumut Pos, Selasa (23/9/2025), di kediamannya.
Menurut keterangan Sudarno, peristiwa terjadi pada 22 Agustus 2024 lalu di SD Negeri 117866 Desa Pernantian. Saat proses belajar mengajar di kelas VI sedang berlangsung, anaknya yang berinisial AR mendapat cubitan dari teman-temannya atas perintah seorang oknum guru berinisial MM.
Perintah tersebut, kata Sudarno, didasarkan pada kesepakatan yang dibuat guru bersama murid, bahwa siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) akan dicubit oleh teman-temannya.
“Anak saya baru cerita dua hari setelah kejadian. Waktu mau mandi, kami lihat dadanya lebam bekas cubitan. Katanya dicubit temannya karena tidak mengerjakan PR, dan itu atas suruhan gurunya,” ungkap Sudarno.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu dengan harapan mendapat penanganan secara hukum.
“Kami keberatan dengan cara mendidik seperti itu. Kami laporkan agar tidak terulang lagi, apalagi kepada anak-anak yang masih di bawah umur,” tambahnya.
Secara terpisah, oknum guru berinisial MM saat dikonfirmasi wartawan di ruang guru SD Negeri 117866 mengaku bahwa permasalahan itu telah selesai.
“Sudah selesai di kantor polisi,” singkatnya.
Sudarno berharap agar penegak hukum dapat meninjau ulang dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi anaknya. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Semoga aparat hukum tidak memandang bulu dalam menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya.(ind/han)
Editor : Johan Panjaitan