SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama DPRD menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2025, Rabu (24/9/2025) sore. Dalam paripurna itu, Wali Kota menyampaikan adanya perubahan pendapatan daerah sebesar Rp38,8 miliar.
Di hadapan anggota DPRD, Wesly Silalahi menjabarkan bahwa Rancangan P-APBD Kota Pematangsiantar TA 2025 telah disesuaikan dengan memedomani peraturan perundang-undangan dimaksud.
Rinciannya, Pendapatan Daerah semula Rp1.085.867.708.973,00 bertambah Rp38.813.216.724,20, sehingga menjadi Rp1.124.680.925.697,20.
Sementara itu, untuk belanja daerah, semula Rp1.137.867.708.973,00, bertambah Rp72.650.210.093,40 sehingga menjadi Rp1.210.517.919.066,47. Dengan demikian mengalami defisit Rp85.836.993.369,27.
Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan Daerah Semula Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) bertambah Rp33.836.993.369,27 (tiga puluh tiga miliar rupiah) sehingga menjadi Rp108.836.993.369,27 (seratus delapan miliar rupiah).
Untuk pengeluaran pembiayaan daerah:
Semula Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah) dan tidak mengalami perubahan, maka pembiayaan netto Rp85.836.993.369,27 (delapan puluh lima miliar rupiah). Dengan demikian P-APBD TA 2025 mengalami defisit Rp85.836.993.369,27 (Delapan puluh lima milIar rupiah), yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp85.836.993.369,27 (delapan puluh lima miliar rupiah). Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 (nihil).
"Demikian pendapat akhir dan pidato penutupan ini kami sampaikan pada Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2025. Semoga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama, benar-benar bermanfaat untuk kemajuan Kota Pematangsiantar," terang Wesly.
Wesly menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan agenda rapat pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dengan baik dan tepat waktu.
Diutarakan Wesly, setelah seluruh tahapan Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2025 dilalui dan berjalan dengan baik, sehingga memperoleh persetujuan DPRD, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat evaluasi, agar P-APBD TA 2025 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. (mag-7/han)