DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, Resoalon Lumbangaol, menilai pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 yang dilakukan DPRD bersama Pemkab Dairi cacat hukum.
Hal itu ia sampaikan di Sidikalang, Rabu (1/10/2025). Menurutnya, proses pembahasan dan pengesahan P-APBD tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Semua tahapan yang seharusnya dilakukan secara bertahap malah diselesaikan hanya dalam waktu singkat, bahkan ada yang langsung dalam satu hari,” tegas Resoalon.
Ia merinci, seharusnya pembahasan P-APBD dimulai dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan agenda, dilanjutkan penyampaian nota pengantar, pemandangan umum anggota dewan, tanggapan bupati, rapat komisi, kunjungan lapangan, rapat Banggar, hingga akhirnya penyampaian pendapat akhir fraksi sebelum disahkan.
Namun, kata Resoalon, seluruh tahapan tersebut justru dipadatkan hanya dalam waktu dua hari.
“Bagaimana mungkin anggaran sebesar Rp1,2 triliun, khusus P-APBD sekitar Rp39 miliar, dibahas hanya dalam dua hari? Ini tidak masuk akal. Kapan dewan membahasnya?” ujarnya heran.
Resoalon yang pernah 10 tahun menjadi anggota DPRD Dairi menegaskan, baru kali ini ia melihat proses secepat itu. Bahkan, ia menyinggung bahwa sikap Fraksi PDIP tidak pernah didiskusikan dengan partai. “Ketua Fraksi PDIP saja, Fitrianto Berampu, tidak ikut sidang karena sedang di Jakarta,” tambahnya.
Atas dugaan cacat hukum tersebut, Resoalon berencana melaporkan masalah ini ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditinjau.
“Kami minta Pemprovsu menilai apakah tahapan persidangan DPRD Dairi sudah sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan