Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bupati Maya Hasmita Pimpin Rapat Strategis Penyusunan Perbup Pajak dan Retribusi Daerah

Johan Panjaitan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita memimpin langsung Rapat Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 (FAJAR/SUMUT POS)
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita memimpin langsung Rapat Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 (FAJAR/SUMUT POS)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, memimpin langsung rapat penting terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut digelar di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Gose Gautama, Ujung Bandar.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Disperindag, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKAD, serta Plt. Kepala Bapenda Tuti Noprida Ritonga.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyusunan Perbup tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi sumber penting penerimaan daerah.

Bupati Maya menegaskan pentingnya Perbup tersebut sebagai dasar operasional agar mekanisme pemungutan, penetapan tarif, serta tata kelola retribusi dapat berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan payung hukum baru yang menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Bupati Maya.

Ia juga meminta setiap perangkat daerah mencermati substansi aturan sesuai bidang masing-masing, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga realistis dan mudah diterapkan di lapangan.

“Tujuan akhirnya adalah agar retribusi daerah benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Hasan Heri Rambe menambahkan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan retribusi pajak di Kabupaten Labuhanbatu.
Ia mendorong seluruh instansi terkait untuk bersinergi dengan dunia usaha dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Plt. Kepala Bapenda Tuti Noprida Ritonga melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyusun acuan pelaksanaan retribusi daerah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perda #retribusi daerah #Perbub #pajak daerah