Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kades Pemilik Hotel Tunggak Pajak, Pengamat Sosial: Beri Contoh Buruk kepada Masyarakat

Johan Panjaitan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Hotel Brown Bambu di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat yang tunggak pajak berdasarkan temuan auditor. (Istimewa/Sumut Pos )
Hotel Brown Bambu di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat yang tunggak pajak berdasarkan temuan auditor. (Istimewa/Sumut Pos )

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Kepala desa selaku pemilik hotel atau penginapan di objek wisata, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok yang menunggak pajak, mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pucuk pimpinan di desa itu telah memberi contoh buruk kepada masyarakat.

Sejatinya, kades harus menjadi garda terdepan dalam membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan daerah.

"Kades yang tak bayar pajak berarti tidak taat peraturan negara. Karena membayar pajak sangat penting, sebagaimana (amanat) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," jelas Pengamat Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute, Abdul Rahim Daulay, Selasa (7/10/2025).

Dia juga berpendapat, Bupati Langkat, Syah Afandin dapat mengganjar sanksi terkait kades yang tak patuh bayar pajak hotel tersebut.

"Apabila terbukti tidak patuh pajak, Bupati Langkat dapat menerapkan sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan pembayaran pajak. Kuncinya ada di Bupati Langkat, kades ini harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika tak mau bayar pajak," bebernya.

"Oleh sebab itu, Bupati Langkat harus menunjukan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan bahwa semua wajib pajak mematuhi peraturan pajak," sambungnya.

Disoal pernyataan kades selaku pemilik hotel yang tak pernah didatangi petugas, menurut Rahim, itu menunjukkan kelemahan dalam pengawasan dan penagihan pajak. Jika benar, tambah dia, terindikasi petugas tidak efektif menjalankan tugas.

"Saya menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi internal. Sebab, evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua potensi pendapatan daerah, termasuk pajak hotel, dapat dioptimalkan dengan baik," ujarnya.

"Selain itu, saya menyarankan agar pemerintah daerah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak, sehingga temuan BPK (badan pemeriksa keuangan) dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir di masa mendatang. Pemkab harus transparansi dan pegang kepercayaan masyarakat dalam mengelola pajak sehingga masyarakat mau bayar pajak," tambahnya.

Dia juga menyarankan, kades selaku pemilik hotel jangan berlindung di balik kekuasan dan jabatannya. Sebab, pajak yang dibayarkan itu kembali ke masyarakat untuk pembangunan di Kabupaten Langkat.

"Kades sebagai cerminan warganya, jika kades saja tak bayar pajak, bagaimana warga ingin bayar pajak. Pimpinan saja tidak menjadi contoh warganya," tandasnya.

Sebelumnya, auditor mengungkap puluhan hotel di objek wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok dan Tangkahan, Batangserangan, Kabupaten Langkat, tidak patuh pajak sepanjang tahun 2024. Temuan itu sudah ditindaklanjuti Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat.

Dari jumlah puluhan itu, dua di antaranya hotel milik kepala desa di Kecamatan Bahorok, Langkat. Kades Sampe Raya, Bahagia Ginting selaku pemilik Hotel Brown Bambu dan Kades Tanjung Lenggang, Ahmad Tahir sebagai pemilik Anugerah Guest House.

Puluhan hotel itu tercatat menjadi temuan karena tak patuh membayar pajak usai auditor melakukan pembanding pada platform pemesanan secara online. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#hotel #kades #pajak #Tunggak