Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Program PSR Diduga Melenceng, Petani “Berdasi” Justru Panen Bantuan

Johan Panjaitan • Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Salah seorang Petani menanambibit sawit unggul. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Salah seorang Petani menanambibit sawit unggul. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat, kini menuai sorotan. Pasalnya, bantuan yang seharusnya menyasar petani kecil justru diduga dinikmati oleh “petani berdasi” alias pemilik modal besar.

Sejumlah petani mengungkapkan adanya praktik manipulasi agar petani berduit bisa ikut menikmati dana PSR. Salah satu caranya adalah dengan memecah surat tanah menjadi beberapa bagian atas nama keluarga.

“Cukup pakai SKT dari desa, tanah 10 hektare dipecah jadi tiga surat atas nama istri, suami, dan anak. Jadi bisa ikut PSR. Padahal mereka ini bukan petani kecil,” ujar seorang petani sawit yang enggan disebut namanya.

Padahal, program PSR milik pemerintah ini memberikan bantuan Rp30 juta–Rp60 juta per hektare untuk peremajaan sawit, mulai dari pembelian bibit hingga biaya perawatan hingga tanaman menghasilkan. Dana ini disalurkan melalui kelompok tani atau koperasi yang ditunjuk.

Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Jaya, Rusmin, membenarkan bahwa kelompoknya telah menerima manfaat program PSR dengan 68 anggota dan total lahan 131,5 hektare sejak 2019. Namun, ia juga tidak menampik kemungkinan adanya peserta yang tidak memenuhi kriteria.

“Saya tahu ada yang melanggar syarat, terutama petani bermodal besar yang ikut. Tapi kami hanya menjalankan saja,” kata Rusmin.

Menariknya, meski secara administratif kelompoknya tercatat memiliki alamat kantor di Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Rusmin mengaku kantor tersebut tidak benar-benar ada.

“Itu cuma alamat aja, tempatnya kebun pembibitan milik anggota,” ucapnya santai.

Selain Tunas Harapan Jaya, tercatat sejumlah koperasi penerima PSR lainnya di Kabupaten Deliserdang, antara lain:

Koperasi Produsen Deli Abadi Makmur, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang – luas 125,45 hektare (104 anggota).

Koperasi Pemasaran Mekar Maju Bersama, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak – luas 107,49 hektare (57 anggota).

Koperasi Bangun Jaya Bersama Deliserdang, Desa Bangun Purba – luas 206,99 hektare (79 anggota).

Koperasi Mitra Pemasaran Mitra Petani Mandiri, Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba – luas 545,47 hektare (271 anggota).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah PSR benar-benar berpihak pada petani kecil, atau justru menjadi ladang baru bagi pemilik modal besar untuk mencari keuntungan di balik program pemerintah.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kelompok tani #petani sawit #PSR #peremajaan sawit rakyat #bibit