BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Safi’i, meminta agar proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Kebun Tanah Gambus ditinjau ulang. Permintaan itu disampaikan Safi’i di tengah konflik agraria berkepanjangan antara perusahaan tersebut dengan Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.
Hal itu diungkapkan Safi’i saat mengunjungi posko Koptan Perjuangan di areal pringgan Kebun PT Socfindo Tanah Gambus, Jumat (31/10/2025). Ia menilai, pembaruan HGU perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) itu sebaiknya ditunda hingga konflik dengan masyarakat tuntas.
“Kami berharap Kementerian ATR/BPN menunda pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus sampai sengketa agraria dengan Koptan Perjuangan benar-benar diselesaikan,” ujar Safi’i.
Safi’i menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Batubara telah lebih dulu menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN, melalui surat Bupati Batubara Nomor 500.17/2015/2025 tertanggal 11 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar proses pembaruan HGU PT Socfindo Kebun Lima Puluh dan Kebun Tanah Gambus dipertimbangkan kembali.
Dalam rapat di Kantor Bupati Batubara pada Kamis (30/10/2025) lalu, disebutkan bahwa konflik agraria antara Koptan Perjuangan dan pihak perusahaan belum menemukan penyelesaian.
“Pada rapat itu, kelompok tani menyampaikan adanya selisih luas lahan HGU PT Socfindo sebesar 437 hektar di Kebun Tanah Gambus Desa Simpang Gambus,” ungkap Safi’i.
Safi’i menyebut, dirinya selaku Ketua DPRD Batu Bara juga telah menyurati BPN Perwakilan Batubara pada 25 Juli 2023 untuk meminta data resmi mengenai luasan HGU PT Socfindo Tanah Gambus.
Dari hasil klarifikasi, BPN Batubara menjelaskan bahwa sesuai HGU Nomor 2 Tahun 1998, luas lahan perkebunan Tanah Gambus tercatat 3.373,1 hektar. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kementerian ATR/BPN pada 17 Mei 2022, luasnya bertambah menjadi 3.800,4 hektar.
“Berarti ada kelebihan sekitar 479 hektar di Kebun Tanah Gambus,” tegasnya.
Hal serupa juga terjadi pada Kebun Lima Puluh. Luas awal 1.418,65 hektare meningkat menjadi 1.614,5 hektare setelah pengukuran ulang — terdapat kelebihan sekitar 200 hektare.
“Kalau digabung, total kelebihan dari dua kebun itu mencapai 600 hektare,” jelas Safi’i.
Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan bagaimana kelebihan luasan tersebut bisa terjadi dan berlangsung selama 45 tahun sejak 1978.
“Selama 45 tahun, penguasaan lahan oleh PT Socfindo tidak sesuai antara data HGU dengan kondisi di lapangan. Ini jelas janggal,” katanya.
Safi’i menduga adanya unsur pelanggaran serius yang perlu diselidiki pemerintah.
“Kalau dari aspek hukum, kelebihan HGU ini merupakan pelanggaran berat. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan PT Socfindo.
“Kita minta audit kembali. Perlu ditelusuri apakah dasar penguasaan lahan ini benar atau justru ada permainan kotor di dalamnya,” pungkasnya.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan