Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Oknum Pejabat di Binjai Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil: Ini Klarifikasinya

Johan Panjaitan • Senin, 10 November 2025 | 23:04 WIB

Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai berinisial AZH dilaporkan ke polres setempat. Oknum pejabat eselon III itu dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX milik Tio Filo, warga Binjai Timur.

Laporan polisi dengan oknum pejabat sebagai terlapor sesuai dengan nomor: B/522/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 28 Oktober 2025.

Korban menjelaskan, mulanya oknum pejabat dengan jabatan kepala bidang itu pinjam mobilnya pada Minggu (21/9/2025) lalu.
Kepada korban, terlapor berujar kalau mobil tersebut dikembalikan pada Senin (6/10/2025). Namun, kata korban, terlapor ingkar janji dan hingga kini mobil Daihatsu Sigra tidak dikembalikan.

"Setiap kali saya tanya, jawabannya selalu membingungkan. Saya merasa sangat dirugikan," ujar Tio, akhir pekan kemarin.

Saya berharap Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, dan Bapak Kapolres Binjai dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Saya ingin AZH ditangkap secepatnya," ujar Tio.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, laporan telah ditindaklanjuti. "Sedang dalam proses penyelidikan," kata Hizkia.

Terpisah, melalui kuasa hukum AZH bernama Arief Budiman Simatupang, SH dan Dody Siagian SH, menyampaikan klarifikasi terkait laporan Tio Filo, bahwasannya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dan fakta hukum yang sebenarnya adalah sengketa yang berindikasi Wanprestasi/Perdata Murni.

Ini Klarifikasinya:

Yang Bertanda tangan di bawah Ini :
1. Arief Budiman Simatupang, SH
2. Dody Siagian SH,
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM ARIF BUDIMAN SIMATUPANG, SH & REKAN, kesemuanya warga negara Indonesia yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 107, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan domisili elektronik arifbudiman110821@gmail.com. HP/WA 0821-6281-6556. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 November 2025, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Pemberi Kuasa yaitu :
Nama : AMRU ZUHRI HARAHAP, ST, M.A.P.
No. KTP : 1271040704780002
Tempat/Tgl Lahir : Medan, 07 April 1978
Agama/Warga Negara : Islam / Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Aiptu Radiman Komplek Mentari Mas LK.IV, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai Klien.

Dengan ini menyampaikan hak jawab dan klarifikasi hukum terhadap pemberitaan media Saudara yang memuat informasi tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah, dengan menyebut inisial “AZH” secara eksplisit tanpa konfirmasi kepada klien kami.

I. OBJEK PEMBERITAAN
1. SUMUTPOS.JAWAPOS.COM
• Judul: Oknum Pejabat di Binjai Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil
• Penulis: Johan Panjaitan
• Terbit: Minggu, 2 November 2025
2. TRIBUN-MEDAN.COM
• Judul: Oknum Kabid di Kota Binjai Kembali Berulah, Kini Dilaporkan Penggelapan Mobil Sigra Milik Warga
• Penulis: Muhammad Anil Rasyid
• Editor: Ayu Prasandi
• Terbit: Jumat, 31 Oktober 2025

Dua pemberitaan tersebut sama-sama menyebut nama klien kami (AZH) dengan menuliskan pernyataan pelapor secara sepihak, menggunakan diksi menghakimi, serta menyisipkan peristiwa lama (tahun 2023) yang tidak relevan dengan kasus hukum yang sedang berjalan.

II. FAKTA YANG SEBENARNYA
Sebagai bentuk hak jawab yang sah dan berlandaskan kebenaran, bersama ini kami sebagai khuasa hukum jelaskan kronologi sebenarnya sebagaimana fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:
1. Pada 1 Juli 2025, klien kami dan Tio Filo menjalin kerja sama terkait rencana akuisisi Hotel Mulia Tiza, Binjai Timur milik Hendrik Malau melalui PT Raja Mulia Sejahtera (PT RMS).

2. Berdasarkan RUPS di hadapan Notaris Devi Kumala, klien kami ditetapkan sebagai Komisaris dan Tio Filo sebagai Direktur. Seluruh biaya akta dan operasional ditanggung oleh klien kami.

Adapun biaya-biaya yang timbul adalah:
a. Akta Perubahan Hotel Rp 1.500.000
b. Biaya Pembatalan PBJ Rp 1.500.000
c. Biaya RUPS PT RMS Rp 3.500.000
d. Makan minum dalam setiap pertemuan Rp 1.350.000
Total: Rp 7.850.000

3. Untuk mendukung operasional hotel, Tio Filo menawarkan penggunaan mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX yang dikenalkan melalui Ramses (pemilik asal kendaraan).
Pembiayaan dilakukan atas nama Tio Filo melalui leasing (masih dalam tahap permohonan), kemudian uang muka (DP) dan biaya awal belum dibayar oleh Tio Filo, namun diminta Tio Filo agar dibayarkan oleh klien kami.

4. Karena Tio Filo kesulitan membayar cicilan, disepakati bahwa sistem klien kami membantu dengan sistem ‘’rental’’.
Bukti transfer sebesar Rp 4.500.000 (terlampir) menunjukkan pembayaran yang dilakukan klien kami pada Tio Filo.

5. Pada 20 Oktober 2025, Tio Filo membuat Surat Pernyataan Tertulis (terlampir) yang menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan menyerahkan urusan kepada Ramses dan Tio Filo mengirimkan via chatting whatsup kepada klien kami.

6. Namun 28 Oktober 2025, Tio Filo justru melaporkan klien kami ke Polres Binjai dengan laporan LP/B/522/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT tentang dugaan penggelapan mobil.

7. Hubungan hukum antara klien kami dan Sdr Tio Filo adalah murni Perdata (Perjanjian Kerja Sama). Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah Gugatan Wanprestasi, bukan Laporan Pidana Penggelapan. Unsur niat untuk memiliki secara melawan hukum (animus possidendi) sebagaimana diisyaratkan Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi tidak terpenuhi, karena objek digunakan untuk kepentingan perusahaan bersama dan Klien telah mengeluarkan biaya-biaya terkait.

8. Mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX masih ada dan diamankan oleh Klien kami sebagai jaminan atas uang yang telah dikeluarkan, sebuah tindakan yang wajar dalam sengketa perdata. Tindakan Sdr Tio Filo yang kemudian membayar DP kepada Sdr Ramses dan membuat laporan menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik untuk menyudutkan klien kami.

III. DASAR HUKUM

1. Pasal 372 KUHP mensyaratkan adanya "niat’’ untuk memiliki secara melawan hukum (animus possidendi) dalam tindak pidana penggelapan. Dalam perkara ini unsur tersebut tidak terpenuhi, karena objek digunakan untuk kepentingan perusahaan bersama.

2. Pasal 184 KUHAP, Keterangan saksi yang hanya mendengar dari pihak lain tidak memenuhi syarat alat bukti sah.
Saksi-saksi Tio Filo tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa sehingga tidak relevan secara hukum.

3. Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
‘’Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau diadili harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

4. Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers wajib melayani hak jawab.”
Kewajiban ini dilanggar oleh redaksi karena tidak melakukan konfirmasi sebelum publikasi.

5. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 & 3:
- Wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wajib mengonfirmasi sumber berita dan tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi. (red/han)

 

Editor : Johan Panjaitan