LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Hubungan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tampak makin renggang. Pasalnya, Pemkab melalui tiga surat resmi meminta Bawaslu untuk segera mengosongkan kantor mereka di Jalan Mawar No. 12, Komplek Perkantoran Kantor Bupati Deli Serdang, Lubukpakam.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, membenarkan pihaknya telah menerima tiga surat dari Pemkab. Surat pertama dikirim oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) pada Februari 2025. Surat kedua datang dari Pj Sekda Citra Efendy Capah, dan surat ketiga dari Sekda baru, Dedy Maswardi.
“Nggak lama setelah Sekda baru dilantik, datang lagi surat ketiga. Jadi ya mau nggak mau, kami proses pindah ke Sekip,” ujar Febryandi saat ditemui di acara HUT ke-14 Partai NasDem di Lubukpakam, Selasa (11/11).
Menindaklanjuti surat terakhir, Bawaslu telah membalas dengan pernyataan resmi bahwa mereka akan meninggalkan gedung lama paling lambat 20 November 2025. Saat ini, proses renovasi kantor baru tengah dilakukan. Gedung tersebut sebelumnya merupakan fasilitas milik PT Wika saat pembangunan Bandara Kualanamu.
Menurut Febryandi, sebenarnya dalam perjanjian awal Bawaslu diberi waktu setahun untuk pindah, yakni hingga Februari 2026. Namun, karena Pemkab bersikeras, pihaknya memilih untuk tidak memperpanjang masalah. “Masa disurati tiga kali, kami masih bertahan. Kalau memang tidak diizinkan lagi, ya kami pindah,” ujarnya.
Pemkab Deli Serdang beralasan gedung yang digunakan Bawaslu akan direnovasi untuk dijadikan kantor Perpustakaan Daerah. Namun, Febryandi menilai alasan tersebut kurang kuat karena gedung perpustakaan yang besar sudah ada di Komplek Kolam Renang Bhaneka Perkasa Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah efisiensi Bawaslu sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto. “Kami ingin efisien, makanya pakai sistem pinjam pakai agar tak perlu sewa gedung. Toh banyak gedung Pemkab yang kosong,” jelasnya.
Situasi ini disebut-sebut sebagai imbas dari kerenggangan pasca Pilkada 2024. Sejak sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bawaslu sudah menerima surat untuk segera mengosongkan kantornya yang merupakan eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip. Padahal, izin pinjam pakai sebelumnya berlaku lima tahun.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyarankan agar Bawaslu mencari lahan baru, misalnya melalui hibah dari PTPN I. “Kalau lahannya sudah dapat, Pemkab siap membangunkan kantor untuk Bawaslu,” katanya.
Ironisnya, Kantor KPU Deli Serdang yang berlokasi di Jalan Karya Jasa, Lubukpakam, justru mendapat fasilitas penuh dari Pemkab berupa lahan dan gedung permanen. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan kesan diskriminatif terhadap lembaga pengawas pemilu yang justru berperan penting dalam menjaga netralitas demokrasi di daerah.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan