SEIRAMPAH, Sumutpos.jawapos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Seirampah, Selasa (11/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Yunus Purba SP dan dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, para anggota dewan, Wakil Bupati H. Adlin Tambunan, Sekdakab Suwanto Nasution, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, M. Akbar Dev ST selaku juru bicara panitia pembahasan menyampaikan bahwa Perda ini merupakan langkah konkret DPRD dalam menjawab tantangan lingkungan hidup, khususnya persoalan penanganan sampah di Serdangbedagai.
“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari rumah tangga hingga sektor industri,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan mengapresiasi inisiatif DPRD dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten untuk mendukung implementasi Perda tersebut di lapangan.
“Pemkab siap bersinergi dengan DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Sergai yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga membahas hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai jadwal kegiatan kedewanan untuk November dan Desember 2025.
Penetapan Perda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang ramah lingkungan di Kabupaten Serdangbedagai.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan