Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ribuan Massa Ancam Duduki Polres Dairi, Desak Pembebasan 34 Rekan yang Ditangkap

Johan Panjaitan • Rabu, 12 November 2025 | 20:50 WIB
Warga pengunjukrasa, Darman Purba didampingi, Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa dan Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih serta warga memberikan keterangan.
Warga pengunjukrasa, Darman Purba didampingi, Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa dan Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih serta warga memberikan keterangan.

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Sekitar seribuan massa pengunjuk rasa mengancam akan menginap dan menduduki Mapolres Dairi jika 34 rekan mereka yang ditangkap polisi tidak segera dibebaskan. Penangkapan itu terjadi usai aksi unjuk rasa di Mapolres Dairi pada Rabu (12/11/2025), yang menuntut pembebasan Ketua Kelompok Tani Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL), Pangihutan Sijabat.

Salah satu perwakilan massa, Darman Purba, warga Desa Parbuluan 6, Kecamatan Parbuluan, didampingi Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa dan Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat keamanan yang dianggap diam terhadap aktivitas PT GT.

Menurut Duat, perusahaan tersebut dituding telah merambah hutan seluas 600–700 hektare di wilayah mereka tanpa izin yang jelas. Akibat perambahan itu, sumber air mulai mengering dan masyarakat hidup dalam ketakutan akan ancaman banjir bandang.

“Mereka bukan kriminal. Mereka hanya mempertahankan hidupnya dari mafia perambah hutan. Di lokasi itu tidak ada papan nama perusahaan, tapi hutan sudah habis dibabat,” ujar Duat Sihombing.

Ia menambahkan, penangkapan Pangihutan Sijabat pada Rabu pagi oleh polisi menjadi pemicu kemarahan warga. Mendengar kabar itu, ratusan masyarakat spontan berbondong-bondong mendatangi Polres Dairi untuk menuntut pembebasannya.

Namun aksi tersebut berujung ricuh. Polisi menyebut, sebanyak 10 personel Polres Dairi terluka akibat lemparan batu dari massa.

“Akibat kericuhan, sebanyak 33 orang massa diamankan. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Pangihutan Sijabat karena diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran aset PT GT,” ujar Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, mewakili Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.

Dengan demikian, total warga yang diamankan Polres Dairi berjumlah 34 orang, terdiri dari 29 laki-laki, 4 perempuan, dan 2 di antaranya merupakan staf Yayasan Petrasa.

Sementara itu, pihak pendamping hukum dari Petrasa mendesak agar kepolisian bersikap objektif dan tidak represif terhadap masyarakat.

“Kami berharap polisi melihat ini secara proporsional. Masyarakat marah karena tidak ada tindakan nyata terhadap kerusakan hutan yang mengancam kehidupan mereka,” tegas Duat.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#menuntut #mapolres dairi #ricuh #unjukrasa