Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Karyawan SPBU Masuk Penjara, DPRD dan Disnaker Tebingtinggi Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Johan Panjaitan • Rabu, 12 November 2025 | 22:52 WIB
Poniman saat membuat laporan ke Polres Tebingtinggi untuk menyerah kan  bukti- bukti dan dokumen, Rabu (12/11). (Azan Purba/Sumut Pos)
Poniman saat membuat laporan ke Polres Tebingtinggi untuk menyerah kan bukti- bukti dan dokumen, Rabu (12/11). (Azan Purba/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di salah satu SPBU di Simpang Rambung, Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus Indah Puspita Utami (24), mantan karyawati yang kini mendekam di Lapas Wanita Tebingtinggi.

Indah sebelumnya bekerja dengan upah sekitar Rp2,2 juta per bulan tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS). Ia diberhentikan secara sepihak, sebelum akhirnya dilaporkan pemilik SPBU atas dugaan penggelapan uang usaha.

Namun, kasus yang semula dianggap pidana kini melebar ke dugaan pelanggaran hak pekerja dan manipulasi administrasi perusahaan.

Ayah korban, Poniman, melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tebingtinggi, menuding perusahaan mengabaikan hak-hak normatif anaknya.

“Ini bukan hanya soal gaji, tetapi soal hak dasar pekerja yang diabaikan. Kami menduga ada manipulasi administrasi di internal perusahaan,” tegas Poniman.

DPRD Tebingtinggi Sidak ke Lokasi SPBU

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi yang membidangi urusan hukum dan ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU yang ada di Simpang Rambung, Rabu (12/11/2025).

Ketua Komisi III Andar Hutagalung bersama Sekretaris Ogamota Hulu serta Kabid Ketenagakerjaan Maniar Duma Ulina Silitonga hadir langsung di lokasi.

Namun, sidak itu tidak mendapat sambutan dari pihak manajemen. Tak satu pun pengelola SPBU hadir, dan tim DPRD hanya diterima oleh seorang pengawas lapangan yang tak memiliki kewenangan memberi penjelasan.

“Kami ingin mendengar langsung klarifikasi dari pihak pengusaha, tapi tidak ada yang hadir. Kami akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan resmi,” ujar Andar.

Disnaker Tegaskan Pengusaha Harus Hadir

Sebelumnya, Disnaker Tebingtinggi telah memanggil pihak SPBU untuk rapat klarifikasi pada 7 November 2025 lalu, namun pihak manajemen mangkir tanpa pemberitahuan resmi.

Kadis Ketenagakerjaan Zahidin menegaskan, pemerintah akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikan panggilan resmi pemerintah,” tegasnya.

Tidak tinggal diam, Poniman juga melaporkan kasus ini ke Polres Tebingtinggi, menyerahkan dokumen dan bukti terkait status kerja anaknya.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai pekerja kecil terus jadi korban sistem yang tidak adil,” ujarnya usai keluar dari ruang SPKT Polres Tebingtinggi.

Aktivis: Negara Jangan Tutup Mata

Aktivis ketenagakerjaan R. Manurung menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011.

“Perusahaan wajib memberi jaminan sosial bagi pekerja. Tapi di lapangan, banyak yang abai tanpa sanksi tegas,” katanya.

Ia menegaskan, kasus Indah adalah potret buram perlindungan tenaga kerja di daerah.

“Selama pengusaha bisa mangkir tanpa konsekuensi, hak-hak pekerja akan terus jadi korban. Negara tidak boleh diam,” pungkasnya.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#spbu #polres tebingtinggi #disnaker #karyawan #DPRD Tebingtinggi #Pemko Tebingtinggi