Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Retribusi Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Jumat, 14 November 2025 | 19:35 WIB
SIDANG: Mantan Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/11). (Dok: istimewa)
SIDANG: Mantan Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/11). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dituntut 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) JPU Robert Oloan Damanik, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama 4,5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/11).

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

"Hal meringankan, terdakwa Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar," sebut JPU.

Usai mendengar tuntutan, hakim ketua M Kasim memberiksn kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man/ram)

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Mantan Kadishub Siantar #Korupsi Retribusi Parkir