Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Labuhanbatu Siapkan RDP untuk Tuntaskan Sengketa Tanah SMPN 1 Rantau Utara

Johan Panjaitan • Jumat, 14 November 2025 | 20:20 WIB
Komplek SMPN 1 Rantau Utara mengalami polemik sengketa kepemilikan lahan dengan warga.(FAJAR/SUMUT POS)
Komplek SMPN 1 Rantau Utara mengalami polemik sengketa kepemilikan lahan dengan warga.(FAJAR/SUMUT POS)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Sengketa kepemilikan lahan kompleks Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantau Utara di Jalan Majapahit, Rantauprapat, memasuki babak baru. DPRD Labuhanbatu menyatakan kesiapannya menjembatani penyelesaian konflik yang melibatkan ahli waris almarhum Djiwo Kromo dan pihak pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Labuhanbatu, Sudin Setia Raja Harahap, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mempertemukan seluruh pihak terkait dalam satu forum.

“Ya, kita akan coba membantu penyelesaian masalahnya dan mencari solusi terbaik antara para pihak,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

DPRD Minta Ahli Waris Ajukan Permohonan Resmi

Sudin menjelaskan, pelaksanaan RDP membutuhkan permohonan resmi dari pihak ahli waris. Ia meminta keluarga almarhum Djiwo Kromo menyampaikan surat permohonan ke DPRD Labuhanbatu, lengkap dengan salinan surat alas hak tanah dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam RDP nanti, DPRD akan mempertemukan ahli waris dengan Pemkab Labuhanbatu, Dinas Pendidikan, pihak SMPN 1 Rantau Utara, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu.

Kerabat ahli waris, Zainuddin Syarif, menegaskan bahwa keluarganya memiliki alas hak tanah yang diterbitkan sejak tahun 1945 oleh Lurah Siringo-ringo saat itu, M. Idris Hasibuan — yang kemudian menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu periode 1961–1969.

“Iya, surat itu diteken M. Idris Hasibuan selaku lurah ketika itu,” jelasnya.

Pihak ahli waris mengaku bersedia menunjukkan dokumen asli, namun mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan yang saat ini digunakan SMPN 1 Rantau Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, menyambut baik upaya penyelesaian sengketa. Ia menyebut persoalan ini sudah berlangsung sejak masa kepala dinas sebelumnya.

“Kita bersedia menyelesaikannya. Masalah ini sudah terjadi sejak beberapa Kadis Pendidikan sebelumnya,” kata Abdi.

Namun ia merasa janggal karena persoalan tanah baru muncul setelah pembangunan ruang kelas baru dan pagar sekolah dilakukan.

“Kenapa sejak awal tidak ada penolakan pembangunan jika memang itu bagian dari tanah warga?” tanyanya.

Abdi juga menilai harga tanah yang ditawarkan ahli waris, yaitu Rp2,5 juta per meter, sangat jauh dari nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan tersebut yang hanya sekitar Rp300 ribu per meter.

Meski demikian, ia membuka ruang negosiasi jika ahli waris bersedia menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan.

“Tolong diperlihatkan surat asli milik ahli waris agar bisa diajukan penyelesaian masalah ini ke Pemkab Labuhanbatu,” tutupnya.

Dengan rencana RDP yang segera digelar DPRD, langkah mediasi formal diharapkan menjadi jalan keluar atas sengketa yang telah bertahun-tahun mengemuka ini.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#SMPN 1 #DPRD Labuhanbatu #rdp #Rantau Utara