SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Upaya memperkuat perlindungan bagi nelayan kembali mencuat dalam diskusi publik yang digelar di Kafe Literasi Desa Sei Rampah, Kamis (20/11/2025).
Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dari Fraksi PPP, Sutrisno, menegaskan perlunya evaluasi berkelanjutan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan.
Forum yang diinisiasi Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan ini mempertemukan beragam pemangku kepentingan—mulai dari nelayan, aktivis lingkungan, organisasi maritim, hingga perangkat daerah. Agenda diskusi difokuskan pada tantangan implementasi perda dan strategi memperkuat kebijakan agar lebih efektif menjawab kebutuhan masyarakat pesisir.
Dalam pemaparannya, Sutrisno menegaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2023 bukan sekadar produk regulasi, melainkan instrumen perlindungan yang harus dikawal secara serius.
“Perda ini dibuat untuk melindungi dan memberdayakan nelayan. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi. Kami di DPRD memastikan setiap aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi perhatian dalam penguatan pelaksanaan perda ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum seperti ini merupakan ruang strategis untuk menilai apakah kebijakan telah berjalan sesuai tujuan awal serta hambatan apa saja yang memerlukan respons cepat dari pemerintah.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, yang sekaligus menjadi penggagas diskusi, menekankan urgensi sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
“Perlindungan nelayan harus dipahami sebagai kebutuhan strategis. Perda harus disinergikan dengan kebijakan nasional agar implementasinya tidak timpang. Forum seperti ini memastikan suara nelayan hadir dalam setiap proses kebijakan,” jelasnya.
Dari unsur organisasi nelayan, perwakilan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Leo Marbun, menyoroti pentingnya implementasi nyata di lapangan.
“Nelayan membutuhkan kepastian dari sisi regulasi, tata ruang, hingga akses fasilitas. Perda ini harus menjadi instrumen nyata yang melindungi mereka dari tekanan ekonomi maupun eksternal lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sergai, Deploma Sembiring, menyambut baik forum diskusi ini sebagai wadah untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan masyarakat pesisir.
“Diskusi ini membuka ruang dialog yang sehat. Masukan dari nelayan dan organisasi masyarakat sangat berharga untuk memperkuat implementasi Perda No. 8 Tahun 2023,” katanya.
Diskusi publik tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting, termasuk penguatan implementasi perda, peningkatan fasilitas pendukung, serta pemberdayaan berkelanjutan bagi nelayan dan pembudidaya ikan.
Forum ini sekaligus menegaskan komitmen kolaboratif lintas lembaga dalam memperbaiki kebijakan kemaritiman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Serdang Bedagai.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan