STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Aktivitas diskotek di Bukit Lawang, Bahorok kembali memicu keresahan publik. Tempat hiburan malam yang sebelumnya dikenal sebagai Diskotek BS dan pernah disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu kini kembali beroperasi dengan nama baru, DF. Meski demikian, publik menilai pergantian nama tidak menghapus rekam jejak pelanggaran yang pernah terjadi.
Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat bertindak cepat dan tegas. Ia meminta Satpol PP tidak lagi mengeluarkan surat peringatan, melainkan langsung merobohkan bangunan diskotek tersebut dengan koordinasi bersama Polres Langkat.
“Perubahan nama tidak menghapus persoalan. Yang dibutuhkan penindakan, bukan administrasi. Jika dibiarkan, publik akan menilai cukup ganti papan nama pun sudah bisa beroperasi lagi,” tegas Rahim, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Diminta Mundur: Sebut Keputusan Syuriah PBNU Sepihak dan Manipulatif
Rahim juga menyoroti dugaan bahwa diskotek DF beroperasi tanpa izin dan berada di atas tanah perkebunan milik PTPN. Ia heran tidak ada sikap tegas dari instansi terkait. “Koordinasi antar institusi harus diperkuat. Jika tanah itu milik PTPN, seharusnya ada tindakan dari mereka. Mengapa bisa berdiri?” ujarnya.
Ia meminta Bupati Langkat, Syah Afandin, segera memerintahkan Kasatpol PP untuk menyegel dan merobohkan diskotek tersebut. Menurutnya, visi Langkat sebagai daerah religius dan berkelanjutan akan tercoreng jika tempat hiburan tak berizin dibiarkan beroperasi.
Satpol PP: Sudah Diberi Peringatan Lisan
Sebelumnya, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, mengakui pihaknya telah mengetahui diskotek itu kembali beroperasi setelah sebuah video beredar di media sosial. Pihaknya pun mengklaim telah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola.
Baca Juga: Boy Iskandar Ditunjuk Zulkifli Hasan Pimpin DPD PAN Kabupaten Toba
Ia menyebut tim terpadu akan memberikan surat peringatan tertulis jika tidak ada kepatuhan. Namun hingga kini, bangunan diskotek yang sempat disegel belum pernah dirobohkan.
“Dengan beredarnya video tersebut, sudah kita ingatkan secara lisan. Jika tidak diindahkan, tim terpadu akan turun memberikan surat peringatan tertulis,” ujar Dameka.
Warga Bukit Lawang Minta Penutupan Total
Keresahan juga datang langsung dari warga. Mereka menilai keberadaan diskotek tersebut merusak citra Bahorok sebagai kawasan wisata alam yang dikenal hingga mancanegara. Selain mencemari lingkungan, warga menuding tempat itu menjadi sarang peredaran narkoba.
“Pemiliknya masih sama, cuma ganti nama. Kami berharap diskotek ini ditutup total. Banyak anak muda rusak karena narkoba merajalela di Bukit Lawang,” keluh warga.
Sebelumnya, Polres Langkat juga mengungkap peredaran pil ekstasi pada Januari 2025, mengamankan delapan butir dari seorang pria berinisial AS.
Polemik pengoperasian diskotek ilegal ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu tindakan tegas Satpol PP Langkat dan pemerintah daerah untuk memastikan kawasan wisata Bahorok tetap aman, sehat, dan bebas dari aktivitas ilegal.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan