NIAS BARAT, Sumutpos.jawapos.com— Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., MM., menyampaikan Nota Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Barat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Onolimbu, Senin (24/11). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nias Barat, Kevin K.P Waruwu, SH, yang menegaskan bahwa penyampaian Ranperda APBD adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah wajib mengajukan Ranperda APBD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Ketua DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta prioritas pembangunan Kabupaten Nias Barat. “APBD 2026 kami susun secara terukur dan disiplin, sesuai koridor regulasi dan kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga memaparkan tema pembangunan daerah tahun 2026, yakni “Konsolidasi Kebijakan dan Pondasi Transformasi Menuju Nias Barat Cerah.” Penyusunan anggaran turut memperhatikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan surat dari Kementerian Keuangan terkait alokasi transfer ke daerah.
“Pedoman pusat menjadi acuan utama agar kebijakan daerah tetap selaras dengan arah pembangunan nasional,” lanjut Wabup.
Sebelum menutup penyampaiannya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta berharap pembahasan Ranperda APBD 2026 dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pj. Sekda, para asisten, kepala OPD, pejabat administrator, serta ASN lainnya, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung proses perencanaan dan penganggaran tahun 2026.(mag-9/han)
Editor : Johan Panjaitan