MEDAN, SUMUT POS- Institusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghadapi krisis integritas serius setelah sebuah laporan terbuka secara rinci dan dramatis beredar luas.
Laporan tersebut menuding adanya dugaan praktik pemerasan, intimidasi, dan manipulasi kasus yang dilakukan oleh jaringan pejabat tinggi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Para personel yang mengaku menjadi korban dan bahkan menyurati langsung Presiden Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Tim Reformasi Polri menyebut, bahwa praktik ini sebagai 'kezoliman' yang merusak institusi dan membuat mereka 'selalu dibayang-bayangi rasa ketakutan'.
Laporan yang beredar viral tersebut secara eksplisit menuding sejumlah perwira tinggi dan menengah yang diduga membentuk jaringan pemerasan, termasuk Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol JM (Julihan), Kasubid Paminal Kompol AC (Agustinus Chandra), serta Iptu Adi dan Ipda Wage.
Para pelapor juga menuding, bahwa Kabid Propam dan Kasubid Paminal yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin, justru memimpin praktik pemerasan dan terkesan melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam praktik kotor.
Modus dan uang tebusan miliaran Rupiah dan laporan internal ini disinyalir beberapa kasus yang didominasi oleh motif uang, seperti dugaan Ipda Welman Simangunsong yang disebut-sebut dimintai uang penyelesaian kasus narkoba hingga Rp1 miliar.
Walaupun negosiasi alot, ia akhirnya dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta secara mencicil, yang diduga diterima oleh Iptu Adi dan Ipda Wage. Kasus ini menjadi bukti manipulasi karena adanya penyerahan uang agar perkara narkoba tidak diproses lebih lanjut.
Kemudian, pemerasan terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat, di mana Kapolsek dan personel Polsek Medan Barat diduga diperiksa dan dimintai uang mencapai Rp1 miliar, dengan alasan mengaitkan perkara narkoba. Personel yang dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) kini dikabarkan harus mencicil pembayaran kepada Kasubid Paminal Kompol AC agar dapat kembali bertugas.
Selanjutnya, kasus perselingkuhan Aipda Fachri. Perwira ini diminta uang Rp1 miliar untuk 'damai' atas kasus dugaan selingkuh. Karena tidak sanggup membayar, kasusnya dinaikkan kembali ke Wabprof Propam, menunjukkan bahwa hukum hanya berlaku jika uang tebusan ditolak.
Selain pemerasan, laporan itu juga menyoroti dugaan perilaku tidak etis, seperti pesta minuman keras mingguan yang melibatkan Kompol AC dan Kombes JM, yang semakin menambah deretan mencoreng institusi.
Seruan mendesak kepada 'Mabes Polri
Laporan Dramatis' inipun ditutup dengan seruan putus asa kepada pimpinan Polri di tingkat nasional agar segera turun tangan.
Pelapor mengklaim pengaduan sebelumnya di tingkat Polda Sumut tidak digubris, sehingga mereka merasa terpaksa membawa kasus ini langsung ke Istana Negara dan DPR.
Kasus ini menjadi ujian integritas krusial bagi institusi Kepolisian untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan praktik 'Propam zolim' dari dalam.
Publik menanti respons dan investigasi menyeluruh dari Mabes Polri atas dugaan jaringan pemerasan yang melibatkan perwira di Polda Sumut tersebut.
Menanggapi hal itu, Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di salah satu akun media sosial terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bidpropam Polda Sumut.
"Hingga saat ini beberapa pihak sudah kami mintai keterangan. Proses audit berjalan, dan hasil lengkapnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (25/11).
Polda Sumut, juga memastikan bahwa proses audit berlangsung secara objektif dan independen, tanpa adanya intervensi dan tanpa mengambil langkah yang tergesa-gesa. Terkait pertanyaan mengenai status personel yang disebut dalam unggahan, pihaknya menyatakan, bahwa belum ada tindakan pencopotan sementara, karena seluruh materi masih dalam tahap klarifikasi mendalam.
"Kami harus memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Prinsip kami jelas: setiap proses harus berdasarkan data dan fakta, bukan spekulasi," jelasnya.
Menurutnya, Polda Sumut turut membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang mengelola akun media sosial tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian. Hingga saat ini, tidak ada laporan atau aduan tambahan yang diterima dari tim reformasi Polri terkait isu tersebut.
Ia menegaskan, Institusi juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pengawasan terhadap seluruh personel serta satuan wilayah di jajaran Polda Sumut.
"Rekomendasi dari audit ini akan kami laksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa penanganan isu ini dilakukan secara terang, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegasnya.
Dengan langkah cepat dan terbuka ini, sambung Ferry, Polda Sumut berharap masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sembari menunggu hasil resmi dari tim audit yang saat ini sedang bekerja. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe