Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kejahatan Umum
Johan Panjaitan• Kamis, 27 November 2025 | 22:26 WIB
Kejari Pematangsiantar musnahkan barang bukti narkoba. (Pra Eevasi/Sumut Pos
SIANTAR, Sumutpos.jawaapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari, Kamis (27/11/2025) sore, dan dihadiri unsur Polres Pematangsiantar serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, KBO Reskrim, dan perwakilan BNN. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat lebih dari 100 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan dalam tindak kejahatan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Seluruh perkara yang berkaitan dengan barang bukti tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kajari.
Pada kegiatan tersebut, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang ke toilet. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.