LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Sebulan sudah belasan warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Korsik, Kabupaten Labuhanbatu Utara meradang. Sebab, akses jalan ke permukiman rumah dan lahan perkebunan Kelapa sawitnya, tak bisa mereka lalui.
Alasannya, pihak manajemen PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Perkebunan Adipati di Desa Belungkut, Marbau melakukan dalih cuci parit menyebabkan "terisolirnya" masyarakat. Karena, material sedimen kerukan parit diserak di badan jalan menuju permukiman masyarakat yang menimbulkan lumpur.
Tak tahan diperlakukan demikian, Senin (17/11/2025) warga menyurati Kepala Desa Aek Korsik mohon perlindungan atas penutupan akses jalan. Sebanyak enam poin keluh kesah warga.
Diantaranya, dampak penutupan jalan mengakibatkan tak bisa mengangkut hasil kebun. Karena badan jalan tak bisa lagi dilalui alat transportasi roda empat. Bahkan untuk menggunakan sepeda motor roda dua sangat dan bertambah sulit ketika turun hujan. Hingga anak sekolah terganggu pulang dan pergi ke sekolah.
Namun, surat tersebut belum membuahkan hasil sama sekali. Sehingga, masyarakat meminta perlindungan hukum kepada Poltak Simanjuntak dan partners selalu advokat dan konsultan hukum untuk membantu menyelesaikan masalah.
Kemudian, Poltak menyurati sejumlah pihak. Khususnya, Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus. Dalam suratnya, Jumat (21/11/2025), Poltak memohon perhatian dan perlindungan hukum kepada Kepala Pemerintahan daerah untuk menjaga ketertiban umum, kepastian hukum dan perlindungan gak masyarakat.
Sebab, menurutnya tindakan penutupan dan pengerusakan jalan tersebut tidak hanya memutus jalur transportasi para masyarakat tetapi juga mengakibatkan terhentinya mobilisasi pupuk, distribusi sarana produksi, proses perawatan tanaman, serta pengangkutan hasil panen.
"Dampak ini secara langsung mengancam keberlangsungan usaha agribisnis masyarakat. Menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata, dan menciptakan situasi ketidakpastian serta ketidakamanan psikologis bagi keluarga yang hidup dari hasil kebun sawit tersebut," tegasnya.
Dia menyampaikan, Negara wajib hadir untuk melindungi warga ketika terjadi ketimpangan kekuasaan antara warga dan korporasi besar. Ketidakhadir pemerintah dalam peristiwa seperti ini akan dianggap sebagai kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang memadai (state failure in protection).
"Bukan saja merugikan warga negara, tetapi juga merusak legitimasi negara sebagai pemegang kewenangan publik. Dalam konteks ini, Bupati berperan sebagai penjaga kepentingan publik daerah (guardian of local public interest) yang berkewajiban memastikan bahwa tidak ada warga, terlebih pemilik lahan produktif yang berkontribusi pada ekonomi daerah, yang kehilangan haknya akibat tindakan unilateral pihak lain," urainya.
Fakta bahwa Para Pemilik Kebun adalah warga yang bergantung sepenuhnya pada akses jalan tersebut menjadikan persoalan ini bukan hanya sengketa privat (perdata), melainkan masalah publik yang menyangkut ketertiban, kesejahteraan, dan keberianjutan aktivitas ekonomi masyarakat.
Warga Disambut Wabup
Mengeluhkan kondisi yang terjadi, sejumlah warga melakukan audiensi ke Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Senin (1/12/2025) di jalan Aek Kanopan Timur, Kualuh Hulu. Di sana, awalnya warga mempertanyakan realisasi dua surat mereka yang teregistrasi di Bagian Umum Setdakab Labura bernomor 70 dan 76.
Di sana, warga disambut oleh Wakil Bupati Labura, Samsul Tanjung dan Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan, Setdakab Labura, M Ikhwan Lubis.
Wabup Samsul mengatakan, setelah mendengar persoalan warga tentu secepatnya akan melakukan koordinasi. Yakni, dengan memanggil para pihak. Termasuk aparatur Desa, aparatur Kecamatan dan juga manajemen Perusahaan.
"Jadi, keputusan belum bisa diambil karena masih baru tersampaikan aspirasi dari warga nanti kita akan duduk bersama mengundang semua pihak yang bersangkutan," paparnya.
Senada Asisten 2, M Ikhwan Lubis mengatakan, untuk kompleksitas penanganan masalah warga ini, Pemkab Labura juga akan menghadirkan dinas terkait lainnya.
" Iya Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup juga kita panggil agar didapat duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan nantinya," tutupnya
Sambutan Wabup Samsul dianggap sebagai setawar sedingin bagi warga. Karena menilai itu bahagian dari kepedulian pejabat terhadap nasib warganya. Sehingga menaruh harapan persoalan yang dialami warga akan diupayakan solusi terbaik dengan kepentingan umum.
Sementara itu, pernyataan berbeda datang dari pihak manajemen perusahaan PT Smart Tbk Perkebunan Adipati. Humas PT Smart, Nathan dalam keterangan tertulisnya yang diberikan kepada wartawan menyebutkan pihaknya tak pernah melakukan penutupan akses jalan.
"Kami sampaikan bahwa Perusahaan tidak pernah menutup jalan akses, ataupun bermaksud mempersulit warga," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya perusahaan baru-baru ini melakukan kegiatan cuci parit, guna memperlancar aliran air. Lokasi di pasar 3, merupakan parit pringgan.
"Sampah hasil cuci parit tidak dibuang ke tanah atau kebun warga, melainkan ke areal perusahaan," imbuhnya.
Kondisi di lapangan, katanya warga yang biasa menggunakan jalan tersebut, masih tetap dapat melewati jalan dimaksud dengan dengan sepeda motor, atau bentor.
"Baik untuk beraktvitas ke kebun, maupun sekalian untuk langsir TBS," tandasnya.(fdh/han)