Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bupati Maya Dorong Penguatan Kawasan Tanpa Rokok: Labuhanbatu Butuh Regulasi untuk Lindungi Kesehatan Publik

Johan Panjaitan • Kamis, 4 Desember 2025 | 21:40 WIB
Bupati Labuhanbatu menyampaikan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di DPRD setempat. (Fajar/ Sumut Pos)
Bupati Labuhanbatu menyampaikan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di DPRD setempat. (Fajar/ Sumut Pos)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menekankan perlunya Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok. Baik secara langsung maupun tidak langsung.


Hal itu disampaikannya saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (4/12/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu.


Bupati Maya menjelaskan Ranperda tersebut disusun berdasarkan Pasal 443 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati.

Bupati Maya Hasmita juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat.


"Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat menekan biaya kesehatan, mengurangi jumlah perokok pemula, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok melalui perlindungan hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas berbagai masukan dan saran yang diberikan sehingga Ranperda ini dapat disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa agenda rapat adalah penyampaian laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

"Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok di tempat umum sehingga tercipta udara bersih dan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Labuhanbatu," ungkap Arjan.

Laporan Pansus disampaikan oleh Mulatua Pasaribu, sementara penyampaian tanggapan fraksi dilakukan secara lintas fraksi oleh Syauqon Hilali Nur Ritonga dari Fraksi Partai NasDem.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Hasan Heri Rambe, Asisten I Sarimpunan Ritonga, para Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, pimpinan dan anggota DPRD, serta undangan lainnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kesehatan masyarakat #kawasan #bupati labuhanbatu #ranperda #ktr