SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 23,5 kilogram ganja dimusnahkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra, SH, MH, di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan ini digelar secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus pesan tegas perang terhadap narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kompol Rudy Candra.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai seorang penumpang mobil travel PT Simpati yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sergai melakukan patroli dan pengintaian di jalur Lintas Medan–Tebing Tinggi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (1/12/2025), petugas menghentikan kendaraan travel di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Dari hasil penggeledahan bagasi, polisi menemukan satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja serta satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat. Total berat bruto ganja mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp82.000, satu unit ponsel Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang PT Simpati. Kepada petugas, AR mengakui bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada pihak pemesan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ganja diperoleh dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka mengaku menerima 28 bungkus ganja dengan upah Rp400.000 per kilogram, serta berdalih baru pertama kali terlibat karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Kegiatan konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja seberat 23,5 kilogram dengan cara dibakar. Langkah ini menegaskan keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Acara tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, serta perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan