MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum memutuskan apakah akan memperpanjang status Darurat Tanggap Bencana yang dijadwalkan berakhir pada Selasa, 24 Desember 2025.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, Tuahta Ramajaya Saragih, mengatakan keputusan terkait perpanjangan status tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemprov Sumut terlebih dahulu akan meminta masukan dan pendapat dari berbagai pihak terkait.
“Pemprov Sumut akan meminta pendapat dari dinas-dinas terkait, BPBD kabupaten/kota, serta para mitra penanggulangan bencana,” ujar Tuahta saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, seluruh masukan yang diterima akan dirangkum dan dikaji sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan diinformasikan kepada publik.
“Setelah seluruh pendapat dirangkum, hasilnya akan kami sampaikan kembali,” jelasnya.
Sejauh ini, Pemprov Sumut masih terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat terdampak tetap berjalan optimal.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution sudah sekali memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 11 Desember hingga 24 Desember 2025.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan bencana yang merekomendasikan perpanjangan masa tanggap darurat.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari ke depan,” ujar Basarin.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut disampaikan setelah laporan terbaru menunjukkan bahwa 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara masih belum berada dalam kondisi aman, akibat dampak banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Gubernur Sumut telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025, yang berlaku sejak 27 November hingga 10 Desember 2025.
Penetapan status tersebut dilakukan menyusul meningkatnya intensitas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, sehingga diperlukan langkah penanganan terpadu dan berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.(san/ram)
Editor : Juli Rambe