BINJAI, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Binjai mencatatkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih oleh bidang tindak pidana khusus. Pemulihan keuangan negara itu langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Binjai.
"Bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025, menyelamatkan keuangan negara Rp1,7 miliar dan masuk ke RKUD Pemko Binjai. Saat tahap penyelidikan, bidang tindak pidana khusus juga melakukan pemulihan keuangan negara Rp1,1 miliar dan juga penerimaan denda Rp50 juta," ungkap Kajari Binjai, Iwan Setiawan didampingi Kasi Intelijen, Noprianto Sihombing, Senin (29/12/2025).
Dia menambahkan, bidang tindak pidana khusus juga melakukan penyelidikan 11 perkara dan enam penyidikan sepanjang tahun 2025.
"Yang sudah masuk tahap penuntutan ada tiga," sambungnya.
Pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Binjai mencatatkan ada 122 surat kuasa khusus (SKK) sepanjang tahun 2025. "Bidang Datun, juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dari bantuan SKK sebesar Rp870 juta," bebernya.
Pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Binjai juga memberikan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp1,8 miliar. Itu merupakan hasil dari pelelangan barang rampasan tahun 2025.
Kajari Iwan menegaskan, Korps Adhyaksa hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bahkan, menurutnya, capaian yang dilakukan Kejari Binjai cukup signifikan sepanjang tahun 2025.
"Pada bidang intelijen telah dilakukan empat kegiatan proyek pengamanan strategis daerah terhadap beberapa kegiatan pembangunan di wilayah Kejaksaan Negeri Binjai, konteksnya dalam rangka pencegahan," katanya.
Sementara pada bidang tindak pidana umum, Kejari Binjai menerima 611 surat perintah dimulai penyidikan dari Polres Binjai dan polsek jajaran.
"Dari 611 SPDP, 367 perkara telah kita limpahkan dan penuntutan di Pengadilan Negeri Binjai. Dari sekian banyak perkara, dua perkara dilaksanakan dengan penyelesaian RJ," tukasnya. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe