Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

127 Wargabinaan Lapas Binjai Dapat Remisi Natal, Dua Langsung Bebas

Juli Rambe • Senin, 29 Desember 2025 | 18:20 WIB
REMISI: Kalapas Binjai, Wawan Irawan (tengah) saat memberikan remisi khusus natal kepada wargabinaan. (Dok: Istimewa/Sumut Pos)
REMISI: Kalapas Binjai, Wawan Irawan (tengah) saat memberikan remisi khusus natal kepada wargabinaan. (Dok: Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, SUMUT POS- Sebanyak 127 wargabinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2025. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan Lapas Binjai ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Mereka menerima remisi khusus saat Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025). 

Kalapas Binjai, Wawan Irawan dan jajaran, yang menyerahkan remisi khusus tersebut. Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana khusus bagi wargabinaan.

Wawan menjelaskan, mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal adalah turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif.

Juga mengurangi kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak. Dia juga berpesan, agar wargabinaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan seraya senantiasa memperbaiki diri, sebagaimana tema Natal 2025: Allah hadir untuk menyelamatkan keluarga.

"Dari 127 yang menerima remisi, dua orang di antaranya langsung bebas," tukasnya.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. (ted/ram)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#lapas binjai #Remisi Natal 2025