Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Selama 2025, 61 personel Polisi yang bertugas di Polda Sumut di Pecat

Juli Rambe • Selasa, 30 Desember 2025 | 19:10 WIB
POLDA: Kapolda Sumut,  Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam Acara Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut 2025. (Dok: istimewa)
POLDA: Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam Acara Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut 2025. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, sebanyak 61 polisi yang bertugas di Polda Sumut dipecat selama tahun 2025.

Personel yang dipecat tersebut karena melakukan berbagai macam pelanggaran maupun kode etik profesi.

"Di tahun 2025, Polda Sumut telah melakukan penegakan hukum terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran. Kami tindak tegas dan di tahun 2025 ada 61 orang personel Polda Sumut dilakukan penindakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Whisnu saat acara refleksi akhir tahun 2025, Selasa (30/12).

Ia menerangkan, selain dipecat, ada juga personel yang dikenakan disiplin.

Selain itu, ada juga personel yang dikenakan sanksi kode etik.

Dijelaskannya, pelanggaran personel ini meningkat 25 persen dari tahun 2024.

Kedepannya, Whisnu menegaskan tidak segan-segan mecat anggota terlibat narkoba, juga etika.

Adapun, tambah Whisnu, jumlah pelanggaran meningkat 25 persen.

Tentunya ini menjadi masukan, ketegasan dari Irwasda, Kabid Propam untuk memastikan semua anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas.

"Komitmen pimpinan Polri jelas, pelanggaran apabila melanggar narkotika, etika gak usah ragu ditindak tegas," tambahnya.

Dikatakannya, pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Polda Sumut selama tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 31,57 persen.

"Pada tahun 2025 laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 19 laporan. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 24 persen jika dibandingkan dengan laporan di tahun 2024 dengan jumlah laporan sebanyak 24 laporan," jelasnya.

Kemudian, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), juga mengalami penurunan sebanyak 33,33 persen. Dengan jumlah laporan di tahun 2025 sebanyak 244 laporan, sementara di tahun 2024 tercatat sebanyak 366 dengan selisih 122 laporan.

"Untuk laporan perorangan sebanyak 186 laporan di tahun 2025. Angka ini alami penurunan sebanyak 4,12 persen jika dibandingkan dengan laporan perorangan di tahun 2024 lalu," sebutnya.

Namun, papar Whisnu, untuk laporan dari instansi pemerintah mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 162 laporan, sedangkan tahun 2025 terdapat 190 laporan. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 17,28 persen.

Laporan dari Komisi Nasional juga mengalami penurunan signifikan, di tahun 2024 terdapat 460 laporan. Sementara di tahun 2025 hanya ada 187 laporan dengan selisih sebanyak 273 laporan.

"Penurunan signifikan ini mencerminkan adanya peningkatan efektivitas pelayanan dan penanganan pengaduan yang dilakukan pihak Kepolisian. Jadi pengaduan masyarakat itu menurun drastis, di tahun 2024 itu ada 1.207 laporan. Sementara di tahun 2025 hanya ada 826 laporan, atau turun sebanyak 31,6 persen," tandasnya. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Refleksi akhir tahun Polda Sumut #polda sumut #Personel polisi dipecat