LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin apel gabungan perdana awal tahun 2026 di lingkungan Perkantoran Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Senin (5/1/2026). Apel ini menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan sekaligus momentum penegasan komitmen aparatur terhadap disiplin dan kualitas pelayanan publik.
Apel gabungan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Disiplin Fondasi Birokrasi
Dalam arahannya, Bupati Fery menegaskan bahwa apel gabungan tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi sarana evaluasi dan penguatan komitmen ASN terhadap disiplin, integritas, dan profesionalisme kerja.
“Disiplin adalah fondasi utama birokrasi. Tanpa disiplin, program tidak akan berjalan dan pelayanan publik tidak maksimal. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pun akan menurun,” tegas Fery.
Ia menekankan bahwa disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap jam kerja dan ketentuan kedinasan, pelaksanaan tugas sesuai tupoksi dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan yang sah, serta menjaga etika dan perilaku, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
“Status dan jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Disorot
Secara khusus, Bupati Fery menyoroti keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu merupakan bagian sah dari ASN dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga etika dan disiplin kerja.
“Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati,” kata Fery.
Ia menjelaskan, disiplin PPPK paruh waktu meliputi kepatuhan terhadap jam kerja yang telah disepakati, pelaksanaan tugas sesuai kontrak dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan, serta larangan menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memberikan perlindungan, keadilan, dan penghargaan kepada PPPK paruh waktu yang bekerja dengan baik. Namun, pelanggaran disiplin akan ditindak tegas dan objektif.
“Tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari dalam setahun akan menjadi dasar evaluasi. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Pimpinan Harus Jadi Teladan
Meski demikian, Bupati Fery menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan bentuk ancaman, melainkan upaya membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan dapat dipercaya.
“Setiap gaji adalah amanah rakyat, dan setiap jabatan adalah kepercayaan negara,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD menjadi teladan bagi jajarannya dan meninggalkan budaya kerja yang lamban serta tidak produktif.
“Jangan menuntut disiplin bawahan jika pimpinan tidak memberi contoh. Kita harus membangun budaya kerja yang disiplin, cepat, dan berorientasi pada pelayanan,” tegas Fery.
Menutup arahannya, Bupati Fery mengajak seluruh ASN menjadikan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari solusi pembangunan daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa.
“Penegakan disiplin bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga marwah ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan