NISEL Sumutpos.jawapos.com-Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nisel) secara resmi melayangkan ultimatum kepada PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya secara permanen di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Hotel Summarend, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Kamis (8/1/2026). AMAL Nisel menegaskan, tuntutan penutupan dua perusahaan itu didasarkan pada landasan hukum, administratif, serta pertimbangan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan K. Dachi, menyebut bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan tahun 2013 telah secara tegas meminta penutupan operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas.
“Rekomendasi Pansus DPRD tahun 2013 sudah sangat jelas. Ditambah lagi dengan hasil pertemuan resmi kami bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja ke Nias Selatan pada 21 Desember 2025,” ujar Konstan.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang dilanjutkan dengan dialog bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan AMAL pada 22 Desember 2025.
AMAL Nisel juga menyoroti hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Kadis LHK Sumut di lokasi operasional PT Gruti di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Investigasi itu, kata Konstan, menguatkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan warga.
“Bahkan, penolakan juga datang dari tingkat desa. Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang menolak dan menuntut penutupan kedua perusahaan tersebut,” katanya.
Selain itu, AMAL Nisel turut menjadikan surat resmi Menteri Kehutanan RI dan Dirjen terkait sebagai dasar hukum, yakni surat Nomor 5.466/PHL/1PHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pasca-banjir di Sumatera Utara.
“Regulasi kehutanan saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun kepala daerah tetap memiliki peran strategis melalui rekomendasi administratif. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sumut dan Bupati Nias Selatan segera mengeluarkan rekomendasi penutupan,” tegas Konstan.
Tuntutan Final Tanpa Negosiasi
Sementara itu, Penanggung Jawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa, menegaskan bahwa tuntutan aliansi bersifat final dan tidak membuka ruang kompromi.
“Kami mendesak penutupan permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli tanpa syarat. Ini bukan sekadar soal izin, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia dan keberlanjutan ekologi Kepulauan Batu,” ujar Rindu.
Ia mengingatkan berbagai tragedi banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sumatera Barat, hingga Aceh, agar menjadi pelajaran serius bagi Nias Selatan.
Rindu—yang akrab disapa Rendoes—juga mengungkapkan bahwa Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia telah menyatakan kesiapan mengeluarkan surat rekomendasi penutupan perusahaan. Pernyataan itu diperoleh melalui komunikasi resmi dengan delegasi AMAL pada 26 Desember 2025.
“Dalam waktu dekat, Bupati bersama Forkopimda—Kapolres, Dandim, dan Danlanal—dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 17 hingga 20 Januari 2026,” ungkapnya.
AMAL Nisel menegaskan telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah kepala daerah untuk mengambil keputusan tegas demi keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kepulauan Batu.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan