LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang, didampingi Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, S.H., menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum dialog strategis antara Pemerintah Kabupaten Labusel dan KPU dalam memperkuat sinergi penyelenggaraan demokrasi, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar lebih akurat, valid, dan berkesinambungan.
Ketua KPU Labusel Adnan Rasyid dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas KPU. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Adnan menegaskan, dukungan dan koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah merupakan faktor kunci dalam memastikan data kependudukan dan data pemilih selalu mutakhir. Menurutnya, akurasi data menjadi penopang utama terjaminnya hak konstitusional masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyambut baik audiensi KPU Labusel beserta jajaran. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labusel untuk terus mendukung kerja-kerja KPU, terutama dalam penyediaan, sinkronisasi, dan validasi data kependudukan.
“Pemerintah daerah siap bersinergi dan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya. Data yang akurat adalah fondasi utama bagi demokrasi yang sehat, transparan, dan berkualitas,” ujar Fery.
Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekaligus memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya secara tepat dan sah.(mag-5/han)