Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tokoh Masyarakat Sumut Sakhyan Asmara Nilai Pilkada Melalui DPRD Berpotensi Mundurkan Demokrasi

Juli Rambe • Senin, 12 Januari 2026 | 18:41 WIB
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Sakhyan Asmara. (Dok: istimewa)
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Sakhyan Asmara. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Sakhyan Asmara, menyoroti wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belakangan mengemuka.

Menurutnya, meskipun wacana tersebut memiliki landasan historis dan konstitusional, penerapannya di masa kini berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi kualitas demokrasi dan kepercayaan publik.

Pria yang juga berprofesi sebagau dosen ini menjelaskan, secara historis sistem pemilihan kepala daerah melalui perwakilan pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

Saat itu, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dengan dasar pemikiran Sila Keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”

“Pada masa itu, presiden dan kepala daerah dipilih oleh lembaga perwakilan. Bahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara,” ujarnya saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Senin (12/1/2026).

Namun, ia menekankan bahwa situasi ketatanegaraan Indonesia saat ini telah mengalami perubahan mendasar. Pasca reformasi, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga tinggi negara yang terdiri dari DPR RI dan DPD. Dengan demikian, Indonesia kini tidak mengenal satu lembaga tertinggi negara seperti di masa lalu.

“Perubahan ini harus menjadi pertimbangan serius. Sistem yang dulu berjalan dalam struktur kekuasaan yang berbeda tidak bisa serta-merta diterapkan dalam konteks hari ini,” kata Sakhyan.

Dalam pandangannya, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD sama-sama memiliki persoalan. Pada pilkada langsung yang saat ini berlaku, calon kepala daerah dihadapkan pada biaya politik yang tinggi.

“Pertama, calon harus ‘membeli perahu’ untuk mendapatkan dukungan partai politik. Kedua, praktik politik uang kepada pemilih yang kerap terjadi menjelang hari pencoblosan,” jelasnya.

Sementara itu, pada Pilkada melalui DPRD, beban politik calon memang dinilai hanya berhadapan dengan partai politik atau anggota DPRD satu kali. Namun, Sakhyan mengingatkan bahwa potensi transaksi politik di level DPRD justru bisa lebih besar dan lebih berbahaya.

“Transaksi politiknya bisa lebih masif dan mengerikan. Ada kekhawatiran partai politik berubah fungsi menjadi semacam ‘perusahaan calon kepala daerah’ yang berorientasi keuntungan finansial, bukan lagi lembaga ideologis,” tegasnya.

Sakhyan juga menyoroti menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Kepercayaan terhadap DPR dan DPRD, menurutnya, terus merosot akibat maraknya isu politik uang dan janji-janji kampanye yang tidak terealisasi.

“Meski tidak semua anggota legislatif terlibat, praktik ini terus terdengar dan sulit dibuktikan. Akibatnya, rakyat semakin skeptis,” ujarnya.

Tak hanya legislatif, kepercayaan terhadap eksekutif dan yudikatif juga dinilai mengalami kemerosotan. Pemerintah dianggap kerap tidak memberikan kejelasan informasi dan kebijakan, sementara praktik KKN terutama nepotisme disebut semakin menguat. Di sisi lain, lembaga yudikatif juga menghadapi kritik karena hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Semua ini dibaca dan dinilai langsung oleh rakyat melalui media massa,” tambahnya.

Lebih jauh, Sakhyan menilai wacana pengembalian pilkada ke DPRD dapat dipersepsikan sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Menurutnya, demokrasi hanya dapat berjalan sehat jika seluruh proses dijalankan secara amanah dan wakil rakyat benar-benar memegang kepercayaan yang diberikan.

“Ketika rakyat diperlakukan seperti barang yang bisa diperjualbelikan melalui politik uang, maka kedaulatan rakyat jelas tergerus,” katanya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi yang ideal membutuhkan objektivitas, pola pikir yang lurus, idealisme, serta integritas tinggi dari seluruh aktor politik.

“Tanpa itu, sistem apa pun baik langsung maupun melalui DPRD tidak akan menghasilkan demokrasi yang bermartabat,” pungkas Sakhyan. (san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Sakhyan Asmara #Pilkada melalui DPRD