Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pilkada Dipilih DPRD Dinilai Mundurkan Demokrasi, Lawan Institute Sumut Dorong Penguatan Integritas Penyelenggara

Johan Panjaitan • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:45 WIB
Abdul Rahim, Koordinator Lawan Institute Sumut. (Istimewa/Sumut Pos)
Abdul Rahim, Koordinator Lawan Institute Sumut. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Di tengah pro dan kontra yang menguat, Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim, menegaskan bahwa hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung merupakan amanat demokrasi yang tidak semestinya ditarik kembali atas alasan apa pun, termasuk efisiensi anggaran.

“Efisiensi tidak boleh dijadikan dalih. Kita adalah negara demokrasi. Pemilihan tidak langsung justru berpotensi mengkudeta kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin eksekutifnya,” ujar Abdul Rahim, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai, argumentasi efisiensi anggaran dan upaya menekan politik uang melalui Pilkada tidak langsung merupakan pendekatan yang keliru. Menurutnya, praktik politik uang bukan lahir dari sistem pemilihan langsung, melainkan dari lemahnya integritas, penegakan hukum, serta budaya politik yang belum sehat.

“Demokrasi bukan sekadar soal efisiensi, tetapi partisipasi, legitimasi, dan kedaulatan rakyat. Jika Pilkada dipilih DPRD, transaksi politik justru berpotensi menjadi lebih elitis, tertutup, dan sulit diawasi publik,” tegasnya.

Rahim menambahkan, penyelenggara dan pengawas pemilu sejatinya telah dibekali kewenangan yang memadai. Persoalan utama, menurutnya, bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada optimalisasi pengawasan dan keberanian dalam penindakan.

“Yang perlu diperkuat adalah integritas dan independensi KPU serta Bawaslu, bukan mengganti sistem pemilihannya,” ujarnya.

Ia bahkan mengusulkan efisiensi anggaran dilakukan melalui pembatasan masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu kabupaten/kota menjadi satu tahun. Menurutnya, setelah tahapan pemilu dan pilkada selesai, aktivitas kelembagaan di tingkat daerah cenderung minim.

“Daripada menarik hak pilih rakyat, lebih rasional jika masa jabatan komisioner dibuat satu tahun saja. Itu jauh lebih efisien dan tidak merusak demokrasi,” katanya.

Rahim juga mengingatkan bahwa Pilkada langsung memberi ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk terlibat, menilai, dan menentukan arah kepemimpinan daerah. Jika kewenangan tersebut dialihkan ke DPRD, masyarakat berpotensi kehilangan keterlibatan politiknya.

“Ketika ruang partisipasi dicabut, publik akan semakin apatis, kepercayaan terhadap politik menurun, dan jarak antara rakyat dengan pengambilan keputusan publik semakin melebar,” pungkasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#demokrasi #pilkada #dprd #wacana