BINJAI, Sumutpos.jawapos.com— Penanganan kasus dugaan korupsi 12 paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai yang bersumber dari dana bagi hasil sawit tahun anggaran 2023–2024 menuai sorotan tajam.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan langsung untuk mendalami aliran dana fee proyek yang diduga melibatkan pejabat strategis di lingkungan dinas tersebut.
Desakan itu disampaikan Badko HMI Sumut pada Rabu (14/1/2026). Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, menegaskan bahwa dugaan aliran dana korupsi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Kejati Sumut memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Yusril.
Baca Juga: Wakil Bupati Samsul Tanjung dan Sekda Labura Hadiri Pisah Sambut Kapolres Labuhanbatu
Ia menyoroti posisi Dinas PUTR sebagai dinas strategis dengan pengelolaan anggaran besar dan keterkaitan langsung dengan proyek-proyek infrastruktur. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan, termasuk dugaan aliran dana yang tidak transparan, harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan profesional.
Badko HMI Sumut menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan good governance dan clean government. Oleh sebab itu, Kejati Sumut diminta turun tangan guna mengungkap dugaan aliran dana korupsi yang diduga melibatkan pucuk pimpinan di Dinas PUTR Binjai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Yusril menegaskan, desakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa sebagai agen kontrol sosial.
“Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Kami meminta transparansi penuh terkait aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan Plt Kadis PUTR Binjai,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
“Setiap pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” tambahnya.
Baca Juga: Inter Incar Kemenangan atas Lecce demi Kokoh di Puncak Klasemen
Badko HMI Sumut turut mempertanyakan lambannya proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Binjai, khususnya belum dilakukannya tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini secara serius dan berkelanjutan. Jika tidak ada langkah konkret dan progres signifikan, HMI Sumut tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai ketentuan hukum,” tegas Yusril.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait desakan Badko HMI Sumut.
Diketahui, Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya di Lapas Binjai. Ketiganya yakni RIP, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Binjai yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUTR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta TSD sebagai pihak rekanan.
Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, dari 12 paket proyek pemeliharaan jalan tersebut, ditemukan dua proyek yang diduga fiktif, masing-masing berlokasi di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan