Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Audiensi IWO Batubara, Kejari Tegaskan Siap Terapkan KUHP–KUHAP Baru 2026

Johan Panjaitan • Rabu, 14 Januari 2026 | 22:35 WIB
Kajari  Batubara  Fransisco Tarigan SH  didampingi Kasi Intel Oppon Siregar SH Foto bersama dengan Ketua IWO Batubara Darmansyah dan jajarannya usai menerima audensi. (LIBERTY/SUMUT POS)
Kajari Batubara Fransisco Tarigan SH didampingi Kasi Intel Oppon Siregar SH Foto bersama dengan Ketua IWO Batubara Darmansyah dan jajarannya usai menerima audensi. (LIBERTY/SUMUT POS)

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan SH MH, memastikan seluruh jaksa di lingkungan Kejari Batubara telah dibekali pemahaman dan pengetahuan teknis yang memadai guna mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Penegasan itu disampaikan Fransisco Tarigan saat menerima audiensi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara, Rabu (14/1/2026), di ruang kerjanya.

Terkait perkara yang ditangani pada tahun 2025 namun berlanjut hingga 2026, Kajari menjelaskan bahwa mekanisme peralihan akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada asas hukum yang menguntungkan terdakwa.

“Untuk peristiwa pidananya tetap menggunakan aturan lama, tetapi pada tahap penuntutan akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru sepanjang menguntungkan bagi terdakwa,” jelasnya.

Didampingi Kasi Intelijen Oppon Siregar SH dan jajaran, Fransisco Tarigan menilai perubahan dalam KUHP baru tidak bersifat signifikan, melainkan lebih kepada upaya kodifikasi atau penyatuan berbagai ketentuan hukum pidana yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang.

“KUHP baru ini pada dasarnya mengintegrasikan sejumlah aturan. Tindak pidana korupsi, narkotika, hingga perlindungan anak kini sudah termuat di dalam KUHP, meski masih ada penyesuaian pada beberapa pasal. Intinya, ada perbaikan dan penyesuaian pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, dan tugas kami adalah menjalankannya,” ungkapnya.

Selain pengaturan sanksi pidana yang lebih sistematis, KUHP baru juga mengakomodasi sanksi sosial serta memperkuat pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Penegakan hukum di Batubara sejauh ini sudah berjalan cukup baik. Ke depan, tentu harus terus ditingkatkan agar semakin profesional dan berkeadilan,” tambah Fransisco.

Menanggapi audiensi tersebut, Kajari Batubara menyambut baik inisiatif PD IWO dan menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam edukasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PD IWO Batubara, Darmansyah, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat komunikasi dan sinergi antara media dan Kejaksaan, khususnya dalam penyampaian informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif.

“Kami berharap terjalin kerja sama yang positif antara IWO Batubara dan Kejari Batubara untuk mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tuturnya.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Batubara #Berlaku #kuhp #iwo #kuhap