TANJUNGBALAI, Sumutpos.jawapos.com-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai memperketat proses penerbitan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke Kamboja. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pengiriman PMI secara nonprosedural.
Humas Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Okka Prasya WD, menjelaskan bahwa setiap pemohon paspor dengan tujuan bekerja ke luar negeri, khususnya Kamboja, kini wajib melalui pemeriksaan administrasi dan wawancara yang lebih mendalam.
“Pemohon harus mampu menjelaskan secara rinci tujuan keberangkatan, jenis pekerjaan, alamat tempat kerja, hingga pihak penanggung jawab di negara tujuan. Jika ditemukan indikasi tidak sesuai prosedur, penerbitan paspor dapat ditunda bahkan ditolak,” ujar Okka, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, petugas imigrasi juga memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk legalitas perusahaan atau pihak yang merekrut calon PMI. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai pengiriman tenaga kerja ilegal yang kerap bermuara pada praktik eksploitasi.
Selain pengawasan internal, Kantor Imigrasi Tanjungbalai turut memperkuat koordinasi lintas instansi, seperti dinas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, guna memperkuat pertukaran data dan pengawasan terpadu.
Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas dan prosedur resmi.
Dalam proses deteksi dini, petugas menggunakan sejumlah indikator, antara lain identitas dan latar belakang pemohon, tujuan serta alasan pengajuan paspor, ketidaksesuaian dokumen, ketergantungan pada pihak ketiga, kondisi psikologis dan perilaku saat wawancara, pola keberangkatan, hingga data dan informasi intelijen.
“Seluruh proses ini juga berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 tanggal 20 Desember 2024 tentang pencegahan TPPO dalam penerbitan paspor Republik Indonesia,” tambah Okka.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci utama dalam melindungi masa depan calon PMI.
“Lebih baik paspor tertunda daripada masa depan terancam. Imigrasi tidak menghalangi, tetapi hadir untuk melindungi,” pungkasnya.(mag-4/han)
Editor : Johan Panjaitan