BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Kemenimipas) untuk mengirim terpidana berinisial ST ke Nusa Kambangan. Permintaan itu disampaikan massa saat menggelar aksi di depan Kanwil Kemenimipas Sumut dan Rutan Kelas I Medan, Senin (26/1/2026).
Massa juga membawa spanduk dan karton berisi tuntutan. Mereka juga menyampaikan orasinya atas dugaan fasilitas mewah kepada ST dengan pengeras suara.
Yudhi Wiliam, perwakilan massa menyatakan, dugaan fasilitas mewah terhadap ST berupa ruangannya dilengkapi dengan pendingin (AC), spring bed dan telepon genggam. Bahkan, massa juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari Anggota DPRD Sumut berinisial JT.
Tiga tuntutan utama disampaikan dalam aksi tersebut, yakni pencabutan dan pemusnahan seluruh fasilitas yang diduga melanggar aturan, evaluasi terhadap jajaran kepala rutan, serta penegakan aturan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
"Kami meminta agar pengecekan dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dipulihkan," ujar Sholihin Chaniago, perwakilan massa di sela aksi.
Aksi di Jakarta
Aksi serupa juga digelar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta pada hari yang sama. Aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang dari komunitas mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap isu pemasyarakatan.
Para peserta membawa spanduk yang menuntut penuntasan kasus dugaan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana ST pada salah satu rumah tahanan di Sumut. Massa mendesak agar Menteri Imipas, Agus Andrianto turun tangan memindahkan ST ke Lapas Nusa Kambangan.
Itu dialkukan karena dugaan penggunaan fasilitas mewah yang dianggap bertentangan dengan prinsip tata tertib serta asas kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan. Massa juga menuntut agar ST tidak diberi pembebasan syarat, karena diduga telah melanggar Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa," tandas Yudhi. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan