TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Polres Tebingtinggi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan, Aiptu I. Siregar, memfasilitasi mediasi kasus pengancaman menggunakan senjata tajam di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/1/2026).
Mediasi digelar di Kantor Lurah Tanjung Marulak Hilir, Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III, sebagai bagian dari upaya problem solving guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Kasus pengancaman tersebut melibatkan Yusmanto (64), seorang sopir, warga Jalan Kebun Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, yang diduga mengancam Riki Tanjung (39), buruh harian lepas, yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas bersama staf kelurahan mempertemukan kedua belah pihak untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi damai. Aiptu I. Siregar memberikan imbauan agar setiap persoalan diselesaikan secara musyawarah, tanpa kekerasan, serta mengajak warga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, mereka juga menyatakan kesiapan menyelesaikan setiap perbedaan pendapat di masa mendatang melalui jalur musyawarah.
Kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini mencerminkan peran aktif Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam mengedepankan pendekatan humanis dan preventif guna menjaga harmoni di tengah masyarakat.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan