MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dituntut 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kurniawan Sinaga, meyakini dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/1) sore.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa disebut pernah menjalani hukuman, meski jaksa tidak merinci perkara sebelumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan," kata JPU.
Atas tuntutan itu, hakim ketua Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, perbuatan Tohom dilakukan pada periode Mei hingga Juli 2024. Dari praktik pungli retribusi parkir di depan RSVI, terdakwa diduga meraup uang sebesar Rp48,6 juta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe