Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejaksaan Tahan Konsultan Pengawas Proyek Waterfront City Pangururan, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Juli Rambe • Senin, 2 Februari 2026 | 18:58 WIB
TAHAN: Kejaksaan menahan Edwin Tresnanugraha, tersangka dugaan korupsi Waterfront City Pangururan, Senin (2/2/2026) sore. (Dok: istimewa)
TAHAN: Kejaksaan menahan Edwin Tresnanugraha, tersangka dugaan korupsi Waterfront City Pangururan, Senin (2/2/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yakni Edwin Tresnanugraha (ET), selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023. Dalam proyek tersebut, dia berperan sebagai Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai kontrak kerja, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ujarnya, Senin (2/2/2026) sore.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ET.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 2 Februari 2026, selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, jika proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek tersebut. ESK juga ditahan di Rutan Kelas I Medan. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Waterfront city di Pangururan dan Tele #Korupsi waterfront city #kejati sumut